Selasa, 21 April 2026

KEBIJAKAN

Sri Mulyani Kejar Pajak Orang Kaya, Naikkan PPh Jadi 35 Persen

Sri Mulyani bakal menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

YOUTUBE
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pajak orang kaya akan dinaikkan menjadi 35 persen. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Upaya menambah pundi-pundi uang negara makin gencar dilakukan pemerintah.

Salah satunya dengan menaikkan pajak kepada kalangan atas yang berpenghasilan miliaran per tahun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya. 

"Untuk orang pribadi dan karyawan, 5 tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). 

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, jumlah pelaporan atas pendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahun untuk pengenaan tarif tertinggi masih sedikit. 

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan juga hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari 5 miliar setahun," katanya. 

Baca juga: 100 Persen Dimodali Orang Lokal, Siapa Sosok di Balik Maskapai Baru Super Air Jet?

Untuk itu Sri Mulyani bakal menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Bendahara negara ini bakal menambah satu lapisan di atas 4 lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini.

Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.

Suasana loket pelayanan SPT di KPP Batam Selatan
Suasana loket pelayanan SPT di KPP Batam Selatan (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).

Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.

Baca juga: Emas Antam di Pegadaian Naik Rp 2.000 Pada Senin (28/6), Harga Mulai Rp 975.000 per Gram

Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.

Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved