Kepala Dusun Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Melarikan Diri Usai Berbuat Anarkis
Setelah ditanya, pelaku tak menjawab dan tiba-tiba pelaku menyiramkan bensin jenis pertalite ke tubuh korban.
Waluyo mengatakan, tubuh korban mengalami luka bakar sekitar 50 persen.
"Dari pinggul sampai kepala luka bakarnya, saat ini masih di rawat RSUD Sino dan belum jadi dirujuk ke Rumah Sakit di Solo" jelasnya dikutip TribunSolo.com.
5. Motif Pelaku
Masih dikutip dari TribunSolo.com, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.
"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," bebernya.
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.
Kapolsek Simo, AKP Sunoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku pembakaran.
"Sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari teman hingga orang terdekat pelaku," jelasnya.
Dia menambahkan total ada lima lokasi yang sering didatangi pelaku.
"Termasuk rumah orangtuanya di Klaten, juga sudah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, akan didalami penyelidikan lebih lanjut.
"Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan, Namun terkendala karena handphone pelaku ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Mardon Widiyanto/Fristin Intan Sulistyowati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kadus di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Mulai Kronologi hingga Motif Pelaku yang Kini Kabur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/4-5-2021-foto-ilustrasi-terbakar-dibakar-hidup-hidup.jpg)