PINJAMAN ONLINE
AWAS Modus Baru Pinjol Ilegal, Tanpa Pengajuan Tiba-tiba Dapat Transferan Uang
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Aksi Pinjaman Online (Pinjol) yang menjerat korbannya dengan bunga tinggi kian meresahkan.
Mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Sudah banyak yang menjadi korban. Jumlah utang yang tiba-tiba saja menggunung dalam sekejap, aksi teror hingga ancaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
Modus baru tersebut adalah langsung mentransfer dana ke rekening nasabah di bank dan nasabah bersangkutan tidak mengetahui siapa pengirimnya.
Baca juga: Bermasalah dengan Pinjol? Begini Cara Laporkan Pengaduan ke OJK
Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tersebut tanpa ada pengajuan dari nasabah.
"Sekarang ada modus, masyarakat tiba-tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya.
Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata Tongam, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).
Terkini, SWI disebut Tongam telah mendalami modus baru dari pinjol ilegal tersebut.
Tongam sendiri mengakui masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.
Sementara itu, Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan bahwa kepolisian mendapat laporan terkait modus baru tersebut.
Baca juga: Rupiah Merosot ke Level Rp 14.505 per Dolar AS, Cek Kurs di 5 Bank pada Hari Ini (30/6)
Ma'mun mengatakan kepolisian juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
Berdasarkan pendalaman, ternyata data-data atau informasi nasabah berhasil didapatkan oleh pinjol ilegal dari isi blangko di mal-mal.
“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” kata Ma'mun.
OJK beri peringatan