BATAM TERKINI

Benarkah Naik Pesawat Lion Air Wajib PCR Test? Simak Penjelasan Lion Air

Benarkah calon penumpang pesawat Lion Air wajib melakukan Swab PCR untuk melakukan perjalanan di masa Pandemi? Simak jawaban pihak Lion Air.

Warta Kota
Pesawat Lion Air 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Beredar informasi bahwa untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat Lion Air, para penumpang wajib melakukan Swab PCR untuk melakukan perjalanan di masa Pandemi.

Kabar tersebut dikatakan mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021 dan berlaku untuk penerbangan di seluruh Indonesia atau domestik.

Dikonfirmasi kepada Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro Rabu (30/6/2021) mengatakan, aturan tersebut hanya untuk daerah tertentu saja.

"Aturan tersebut hanya untuk daerah tertentu seperti Kalimantan, Bali dan beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.

Danang menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun daerah yang menerapkan peraturan khusus ialah.

Baca juga: Jualan Sapi di Tengah Kota, Pedagang Terima SP 1 dari DKPP Batam

- Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur
Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

- Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/ 107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

- Bali: berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

- Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.

- Merauke, Papua: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun
2021.

Danang menjelaskan Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain kelima wilayah tersebut persyaratan penerbangan yang berlaku sama. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

*Berita lainnya tentang BATAM

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved