Pasangan Kumpul Kebo Berkelahi Karena Masalah uang Kos, Korban Perempuan Babak Belur

ertengkaran sepasang kekasih, antara Stefanus Fatu (36) dan Titin Yumena Henuk berujung ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Eko Setiawan
tribunnews batam/alvin
Ilustrasi Pasangan Kumpul Kebo yang Cekcok 

TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - Pasangan kumpul kebo ribut prihal patungan membayar uang kos.

Selama ini, pasangan yang tinggal satu rumah tanpa ikatan suami istri ini selalu membagi dua prihal pembayaran uang kos mereka.

Namun siapa yang menyangka, karena salah satunya tidak mau membayar, terjadilah penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut akhirnya kasus ini berlanjut ke pengadialan.

Pertengkaran sepasang kekasih, antara Stefanus Fatu (36) dan Titin Yumena Henuk berujung ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Stefanus dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, karena diduga menganiaya Titin Yumena.

Pertengkaran keduanya terjadi dipicu permasalahan pembayaran uang kos. 

"Sidangnya online dan dakwaan sudah dibacakan. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi korban," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Rabu, 30 Juni 2021.

Kata JPU Lanang, saksi korban dalam keterangannya mengatakan dianiaya oleh terdakwa karena masalah uang kos.

Selama mereka tinggal bersama, keduanya membayar uang kos secara patungan. 

"Mereka ngekos berdua, perbulannya bayar Rp 550 ribu. Uang kos mereka bayar bersama. Menurut saksi korban, saat itu saksi korban menanyakan apakah terdakwa tidak punya uang membayar kos. Disitulah terdakwa emosi dan menganiaya saksi korban," terangnya. 

"Karena dianiaya, saksi korban memutus hubungan asmaranya dengan terdakwa. Saksi korban tidak terima diperlakukan seperti itu," imbuh JPU Lanang Suyadnyana. 

Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Lanang Suyadnyana mendakwa terdakwa kelahiran Lalukoen, Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ini dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Diungkap, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi di rumah kos yang mereka tinggali bersama, di Jalan Gunung Salak Gang Lantang Sari Kecamatan Denpasar Barat, Selasa, 23 Maret 2021 sekira pukul 20.30 Wita. 

Awalnya korban baru tiba di kos dari pulang bekerja. Saat itu terdakwa berbicara kepada korban, meminta tolong membayar dulu sewa kos. Korban pun balik menanyakan apakah tidak punya uang bayar kos ke terdakwa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved