PPKM Darurat untuk Redam Covid-19, Bocorannya Mal Buka hingga Pukul 17.00 WIB
PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali untuk meredam penyebaran Covid-19, mal buka hingga pukul 17.00 WIB
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia akan menerpkan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
Kepastian penerapan PPKM Darurat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Diubah, Mal Hanya Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB
Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Bocoran PPKM Darurat
Kabarnya pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19.
Rencananya kebijakan ini akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.