Fakta Baru Penemuan Senjata Api di Rumah Pengemudi Pajero yang Pukul Sopir Truk

Polisi menemukan senjata api setelah menggeledah rumah pengemudi  Pajero yang pukul sopir truk

sigsauer.com
Ilustrasi senjata 

TRIBUNBATAM.id - Setelah penyelidikan kini polisi menemukan senjata api setelah menggeledah rumah OK (40), pengemudi  Pajero yang pukul sopir truk Egi (22).

Polisi melakukan penggeledahan di rumah OK di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggeledahan dilakukan menindaklanjuti pengakuan korban yang mengaku selain dipukul tersangka dengan menggunakan stik, juga sempat ditodong pistol.

Menyusul penggeledahan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan bahwa tersangka sempat menodongkan pistol ke arah korban saat penganiayaan terjadi.

"Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti korban," kata Nasriadi, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, polisi terus melakukan pengembangan.

Hasilnya didapati senjata api laras pendek yang tersimpan di kediaman pelaku.

"Didapatkan di dalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek warna hitam," kata Nasriadi.

Pistol tersebut kemudian disita dan diamankan oleh penyidik dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara sebagai barang bukti. 

Hasil pemeriksaan, senjata api dari kediaman OK berjenis Makarov, berwarna hitam, dan pada barel kanannya bertuliskan F HW Made in Rusia Raikal. 

Pada bagian sebelah kiri senjata api tersebut tertambat tulisan NP - 654K Cal 4,5 mm T 04049167.

Ada pula tulisan KWL Made in Taiwan 30735367 di badan senjata api tersebut.

"Jenis air gun menggunakan tabung gas di magazen dan peluru gotri besi," kata Nasriadi.

Periksa Kejiwaan Pelaku

Polisi memeriksa kejiwaan OK (40), pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk bernama Egi (22) beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved