Harta Kekayaan Jenderal Andika Capai Rp179.9 Miliar, Bandingkan dengan KASAL dan KASAU
Ketiga pejabat kebanggaan militer Indonesia ini, digadang-gadang memiliki peluang besar jadi Panglima TNI menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
TRIBUNBATAM.id - Resiko jadi orang besar. Tak luput dari pemberitaan media. Seperti orang besar di negeri ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa.
Selanjutnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana Yudo Margono, hingga Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Ketiga pejabat kebanggaan militer Indonesia ini, digadang-gadang memiliki peluang besar jadi Panglima TNI menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada November 2021 mendatang.
Baik Jenderal Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono maupun Marsekal Fadjar Prasetyo mumpuni di bidangnya masing-masing jika diangkat jadi Panglima oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas siapa yang bakal akan diangkat menjadi penglima TNI oleh Presiden Joko Widodo?
Hingga kini secara kasat mata belum bisa ditebak publik secara pasti. Karena pemilihan Panglima TNI hak prerogatif Presiden.
Namun kali ini, tribunbatam.id memberikan informasi harta kekayaan terkait 3 nama besar pejabat di republik ini.
Baca juga: Denny Siregar Setuju Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI, Singgung Pencopotan Dandim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis harta kekayaan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Harta kekayaan menantu dari mantan kepala BIN Jenderal AM Hendropriyono ini pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 179.996.172.019.
Harta Jenderal Andika Perkasa paling banyak diantara para calon panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto.
Harta kekayaan itu baru dilaporkan pada 20 Juni 2021 dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim KPK.
Harta yang dimiliki Andika ini terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, bangunan seluas 84 meter persegi di Kota Jakarta Pusat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 700 juta; tanah dan bangunan seluas 340/340 meter persegi di Cianjur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 150 juta; tanah dan bangunan seluas 435/435 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta seharga Rp 4,5 miliar.