Kabur dari Ponpes? 4 ABG Santri & Santriwati Malah Menginap di Hotel dan Ditangkap Satpol PP
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan pihaknya mengamankan empat orang bukan Pasutri itu lan
TRIBUNBATAM.id, MOJOKERTO - Empat orang santri dan santriwati kabur dari pondok pesantren.
Mereka kemudian menginap disebuah hotel.
Namun sayang, saat menginap tersebut mereka terkena razia satpol PP.
Dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang masih berstatus Anak Baru Gede (ABG) diciduk dalam sebuah raziandi Kota Mojokerto.
Empat ABG itu (dua laki-laki dan dua perempuan) diciduk Satpol PP di dalam kamar Hotel Slamet Jalan PB Sudirman Nomor 49-51, Kecamatan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Mereka kepergok berada dalam satu kamar hotel.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan pihaknya mengamankan empat orang bukan Pasutri itu lantaran mereka berada di dalam satu kamar hotel.
"Hasil razia malam tadi kami mengamankan dua pasangan bukan suami istri di Hotel Slamet di mana satu kamar ada dua perempuan dan dua laki-laki," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (1/6/2021).
Menurut dia, berdasarkan keterangan bersangkutan mereka mengaku sebagai santri dan santriwati dari Pondok Pesantren (Ponpes) Jawa Tengah yang tengah berjualan kalander di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto.
"Pengakuan mereka berjualan kalender dari pondok Jawa Tengah, iya di Magelang namun ketika kami minta surat keterangan dari Ponpes bersangkutan tidak dapat menunjukan," jelasnya.
Fudi mengatakan petugas terpaksa mengamankan pasangan bukan suami istri itu dari kamar hotel menuju ke dalam truk Satpol PP guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mendapati santri yang menggelar pesta miras di kamar lantai 2 hotel Slamet.
Petugas Satpol PP menyita kartu identitas dan akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sebagai sanksi tegas, pihaknya akan memanggil pengurus Ponpes bersangkutan terkait santri-santriwati yang melanggar ketertiban dan asusila berada di dalam satu kamar hotel.
"Pasangan bukan Pasutri ini akan kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak pondok akan kami panggil dan pemilik minuman keras juga akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan," ucap Fudi.
Polisi Sekap Cewek ABG dalam Polsek Lalu Menodai dan Menyiksanya
Oknum polisi tega melampiaskan nafsu birahi kepada Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 16 tahun.
Parahnya lagi, aksi pelecehan terhadap gadis di bawah umur ini dilakukan di Polsek tempat oknum polisi tersebut bertugas.
Aksi nakal oknum polisi terhadap anak di bawah umur ini pun viral di media sosial.
Oknum polisi berinisial Briptu II tersebut kini dijebloskan ke tahanan Polres Ternate.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com, Briptu II adalah polisi yang berdinas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu II yang sudah dijerat sebagai tersangka diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang ABG itu di lingkungan Polsek Jailolo Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,membenarkan kasus oknum polisi menyetubuhi ABG di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Jatim in menambahkan, Propam Polda Maluku Utara sudah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di suatu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Saat itu korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tuanya.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah.
Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak berselang lama, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II yang sudah ditetapkam sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut tidak memberi toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran," tandas Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak memberi toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kabur dari Ponpes? 4 ABG Santri & Santriwati Magelang Nginap di Hotel Mojokerto, Status Belum Nikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/satpol-pp-razia-kamar-hotel-slamet-kota-mojokerto.jpg)