PEMBUNUHAN DI BATAM
Kasus Pembunuhan di Batam, Hanani Hananto Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan di Batam yang menjerat Hanani Hananto terjadi Sabtu (12/6) lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rekonstruksi Pembunuhan di Batam yang dengan Zulpan sebagai korbannya jadi atensi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Immanuel.
Pekerja mebel di kawasan Bengkong itu dibunuh oleh rekannya sendiri Hanani Hananto Bin Ahmad Sabtu (12/6).
Dalam rekonstruksi pembunuhan itu, sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka hingga rekan kerjanya itu tewas.
Hanani Hananto terancam mendekam 15 tahun di penjara atas perbuatannya.
Immanuel mengungkapkan, jika pasal yang dikenakan Hanani Hananto di antaranya pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP.
"Dari 18 adegan rekonstruksi tadi, nantinya menguatkan untuk tuntutannya saat persidangan," ucapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (1/7/2021).
Dalam rekonestuksi pembunuhan yang digelar Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Tim Inafis Polresta Barelang terungkap jika korban sempat melawan.
Dalam adegan k-11 tersangka menikam Zulpan dengan pisau kecil di bagian jantung Zulpan hingga menembus tulang korban.
Tikaman Hanani membuat Zulpan melawan dengan cara mengambil martil dengan langsung mengayungkan langsung ke dahi pelaku.
Rekontruksi pembunuhan Zulpan di pimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal di lokasi Bengkong Telaga Indah Blok K2 nomor 33-34, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong tempat dimana keduanya bekerja.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan di Batam yang dilakukan tersangka Hanani Hananto (41) sebelumnya masih menjadi atensi penyidik Polsek Bengkong.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Bengkong Batam, Hanani Hananto Tikam Korbannya Dua Kali
Baca juga: Fakta Pembunuhan Pemred Media Online di Sumut yang Ditemukan Tewas di Dalam Mobil
Aksinya menikam rekan kerjanya, Zulpan (48) hingga tewas di tempat kerja mereka di kawasan Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Sabtu (12/6/2021) siang, masih menjadi sorotan publik.
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, diketahui jika korban dan tersangka merupakan rekan satu kerja di tempat pembuatan furnitur.
Kepada polisi, Hanani Hananto mengaku nekat menikam korban sebanyak 3 kali karena sakit hati karena sering dibully.
Diketahui jika tersangka Hanani Hananto menumpang tinggal di tempat kerja.
“Sakit hati karena dia ini sering dibully. Selama ini tidak ada masalah, sehingga dibiarkan saja sama mereka.
Orangnya ini dingin dan santai saja (pelaku), dia kerja di situ cuma bantu-bantu borongan saja.
Mungkin dia merasa diasingkan, jadi sakit hati merasa disisihkan,” kata Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Aipda Rio Adrian, Minggu (13/6/2021) siang.
Peristiwa nahas itu pun terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Korban yang ketika itu sedang bekerja, didatangi oleh tersangka.
Sebelunya tersangka mendatangi rekan kerjanya yang lain sambil mengingatkan agar bekerja secara baik-baik.
Setelah itu tersangka keluar dan mendatangi korban yang tengah bekerja di luar ruangan.
“Setelah tersangka dan korban ketemu, tersangka mengulangi perkataan yang sama, ‘kamu cari makan baik baik’.
Mendengar perkataan itu, korban pun menjawab 'emang kenapa rupanya?'," ungkapnya.
Karena emosi seketika tersangk langsung menusukan pisau yang dibawanya ke arah korban sebanyak 3 kali.
Pisau itu mengenai dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.
Tersangka meninggalka korban begitu saja dengan kondisi korban yang sudah berlumuran darah.
Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya yang lain untuk mendapatkan pertolongan menggunaan sepeda motor.
Sayang, nyawanya tidak tertolong setelah tiba di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Pihaknya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk amankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian itu.
Ia kini berada di Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita tangani dan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kejadian penikaman yang berujung meninggal dunia tersebut sedang didalami.
Untuk sementara, kata Bob, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, tidak menutup kemungkinan, setelah hasil dari pemeriksaan, bisa mengarahkan ke pembunuhan yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pemeriksaan rampung, maka kita akan menginformasikan kepada awak media, kejadian yang sebenarnya," kata pria yang pernah mejabat sebagai Kabag Ops Polres Anambas ini.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pembunuhan di Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-bengkong-batam.jpg)