Rabu, 3 Juni 2026

Oknum Polisi di Batam Ditangkap di Karimun, Bawa 50 Cartridge Vape Etomidate dari Malaysia

Oknum polisi Batam, Briptu JO ditangkap petugas Bea Cukai setibanya di Karimun dari Malaysia. Ia kedapatan bawa 50 liquid vape diduga etomidate

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
DITANGKAP DI KARIMUN - Anggota Polresta Barelang Batam, Briptu JO diamankan petugas Bea Cukai Karimun setibanya di Karimun dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat etomidate, disembunyikan di sejumlah bagian tubuhnya. Kasus tersebut kini dalam penyidikan Polres Tanjung Balai Karimun 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Briptu Jo (30), oknum polisi di Batam, terseret kasus dugaan penyelundupan liquid vape mengandung zat narkotika jenis etomidate. 

Anggota Polresta Barelang itu ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, saat tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dari Johor, Malaysia, pada Selasa (26/5/2026) siang.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Polda Kepri mendapatkan laporan dari Kapolres Karimun bahwa telah diamankan satu orang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO,” ujar Nona ditemui di Mapolda Kepri di Batam, Rabu (3/6/2026).

Sebelum diamankan pihak kepolisian, JO lebih dahulu ditahan oleh petugas Bea dan Cukai Karimun karena kedapatan membawa puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

“Yang bersangkutan sebelumnya diamankan petugas Bea Cukai Balai Karimun. Pada dirinya ditemukan sekitar 50 vape yang dibawa dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karimun,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai menaruh curiga terhadap gerak-gerik tersangka saat melintas di area kedatangan internasional Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa lalu.

Kecurigaan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat etomidate. Barang haram tersebut disembunyikan di sejumlah bagian tubuh pelaku.

“Pada saat diperiksa ditemukan sekitar 50 vape yang disimpan di kantong celana maupun di kaus kaki yang bersangkutan,” kata Nona.

Selain cartridge vape, petugas juga mengamankan dua cartridge bekas pakai yang masih berisi cairan, satu perangkat vape (pod), telepon genggam, paspor, boarding pass perjalanan internasional, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, liquid vape tersebut diduga dibawa langsung dari Malaysia oleh tersangka.

Namun hingga kini, penyidik masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau memiliki jaringan lain dalam penyelundupan tersebut.

“Itu masih dalam proses penyidikan. Kita belum mendapatkan informasi apakah ada rekan lainnya atau tidak. Yang jelas barang itu dibawa dari Malaysia,” ujarnya.

Ia juga belum memastikan apakah liquid vape tersebut akan diedarkan atau digunakan sendiri oleh pelaku.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved