Minggu, 26 April 2026

Mall Dilarang Buka Selama PPKM, Pemerintah Berharap Covid-19 di Tanah Air Bisa Turun Drastis

Pemberlakuan kedaruratan PPKM ini menyusul trend penularan covid-19 di Indonesia menunjukkan grafik yang melonjak tajam.

Editor: Eko Setiawan
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.

Satu diantaranya, adalah resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.

Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.

Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup dan harus dibawa pulang.

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup,  dan dibawa pulang," kata Luhut.

Aturan tersebut kata dia, karena selama resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19.  

"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber klaster baru," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Covid-19 Makin Meluas, Semua Pusat Perbelanjaan Ditutup Hingga 20 Juli, Simak Penjelasannya Di Sini, https://kupang.tribunnews.com/2021/07/01/covid-19-makin-meluas-semua-pusat-perbelanjaan-ditutup-hingga-20-juli-simak-penjelasannya-di-sini?page=all.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved