PINJAMAN ONLINE
OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium untuk pendaftaran financial technology (fintech) pinjaman online baru.
Pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK akan terus dievaluasi dan ditelaah untuk meningkatkan kualitas bisnis tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, penghentian pendaftaran fintech ini dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.
"Melalui moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujarnya saat webinar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali.
"Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," pungkas Riswinandi.
Buat aturan baru
OJK akan menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi penyebaran fintech ilegal.
Ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.
"Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online," kata Riswinandi, Rabu (30/6).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang telah terdaftar di OJK.
Kemudian memastikan bahwa para pemain fintech tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika tidak patuh, OJK akan memberikan sanksi tegas.
Terlebih, regulator akan dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.
OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengawasi industri fintech ilegal.
Berangkat dari situ, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
Di sisi internal, OJK juga terus melakukan peninjauan melalui moratorium pendaftaran dengan tidak menerima pendaftaran perusahaan baru lebih dari setahun terakhir.
Bahkan untuk memastikan status izin fintech, OJK memanfaatkan momentum ini menelaah kembali perkembangan bisnis mereka.
"Kami melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnisnya," terang Riswinandi.
Saat moratorium dimulai Februari 2020 lalu, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang berkurang menjadi 125 perusahaan.
Jika dirinci berasal dari 60 fintech berstatus terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," lanjutnya.
Tahun lalu, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan melalui penyusunan kebijakan yang menyeimbangkan antara inovasi, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.
Khusus untuk pengawasan P2P Lending, OJK juga sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi (SupTech).
"Hingga saat ini, sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan. Mengimbau agar menggunakan fintech terdaftar di OJK closing," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)