Rabu, 8 April 2026

PINJAMAN ONLINE

Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Pinjol ilegal memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Instagram/@makassar_iinfo
Video dua oknum karyawan pinjaman online sedang bicara lewat sambungan telepon 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) ilegal ternyata sudah banyak beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu.

Terbukti Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menindak ribuan pinjol bermasalah sejak tiga tahun lalu.

Dari data, Satgas Waspada Investasi sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal  sejak 2018.

“Sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech yang sudah ditindak  Satgas Waspada Investasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).

Baca juga: AWAS Modus Baru Pinjol Ilegal, Tanpa Pengajuan Tiba-tiba Dapat Transferan Uang

Dia menjelaskan, SWI dibentuk OJK bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga.

Anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta  Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.

“Ini yang terus melakukan penyisiran, untuk menindak fintech-fintech ataupun kegiatan yang menyangkut teknologi dan dianggap diketahui tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin, ilegal,” tegasnya.

Hingga saat ini SWI masih terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Baca juga: UPDATE Jadwal Terbaru Operasional Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, BTN, dan CIMB Niaga

Untuk itu pula ia  juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak terhadap segala kemudahan pinjaman dana secara online dari pinjol ilegal di media sosial maupun pesan singkat berantai.

Karena nantinya justru hanya akan merugikan masyarakat sendiri.

“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” jelasnya.

Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana  mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.

“Tanpa disadari, secara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.

“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved