BATAM TERKINI
KASUS Covid-19 Semakin Tinggi, Gubernur Kepri Minta Penumpang Kapal Dibatasi
Gubernur kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengeluarkan surat tentang penerapan kapasitas penumpang maksimal 60 persen di kapal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengeluarkan surat tentang penerapan kapasitas penumpang 60 persen di kapal.
Pembatasan jumlah penumpang tersebut tertuang dalam surat Gubernur nomor 552/121/HUB-SET/2021.
Surat Gubernur Kepri tersebut ditujukan kepada operator kapal penumpang se-provinsi Kepri, agen pelayaran Se-provinsi Kepri dan otoritas pelabuhan se-provinsi Kepri tertanggal 1 Juli 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kordinasi penanganan Covid-19 di sektor perhubungan pada tanggal 30 Juni 2021 yang memiliki beberapa kesimpulan.
Rutinitas mobilitas masyarakat di wilayah provinsi menggunakan moda transportasi umum khususnya transportasi laut yang berpotensi menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Transportasi dan Makanan Pacu Deflasi Batam Sebesar 0,15 Persen
Seperti kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan, terluar yang terdiri atas pulau pulau yang menyebabkan diperlukan perlakuan khusus untuk perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi laut di wilayah Kepri.
Sehubungan dengan hal tersebut agar seluruh transportasi laut menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen dari kapasitas daya tampung kapal.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi Kepri diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukan surat asli hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3X24 jam atau Rapidtest Antigen dengan masa berlaku 2X24 jam.
Sebelumnya diberitakan, mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Provinsi Kepri yang semakin hari meroket, tim gugus tugas akhirnya mewajibkan penumpang harus melampirkan hasil pemeriksaan repid tes antigen atau RT PCR.
Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/7/2021) melalui surat edaran nomor 552.121 /y -5Et /2021 tentang penerapan protokol kesehatan yang ditandatangi gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Surat itu ditujuan kepada Operator Kapal Penumpang Se-Provinsi Kepulauan Riau meliputi Agen Pelayaran Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Otoritas Pelabuhan Se-Provinsi.
Dalam surat edaran, Gubernur Kepri menyebutkan bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri, diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 3x24 jam San rapid tes antigen 2x24 jam.
Secara otomatis hasil pemeriksaan Genose-19 tak lagi digunakan.
Tak hanya itu, dalam surat edaran angkutan transportasi laut wajib melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen.
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan surat edaran berlaku bagi penumpang dari luar provinsi Kepri.
"Genose lokal masih berlaku di Kepri, kalau orang dari luar datang ke Kepri baru wajib antigen atau PCR," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM