Matahari Bakal Tutup 86 Gerai Selama PPKM Darurat
Gerai Matahari di Jawa dan Bali saat ini terdapat 89 gerai yang berkontribusi sebesar 56 persen dari pendapatan perusahaan.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, keputusan PPKM Darurat ini sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Presiden Jokowi menegaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Lebih jauh Presiden Jokowi memaparkan, pada PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Seperti apa pembatasan kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat Jawa-Bali?
Aturan lengkap PPKM Darurat
Periode penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ditargetkan bisa mengurangi laju kasus harian kurang dari 10.000 kasus Covid-19 per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat Jawa-Bali:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.