Kamis, 23 April 2026

Padahal Berpangkat Kompol, Eks Perwira Polri Ini Kena Batunya Main Sabu Dipenjara Seumur Hidup

Kompol Imam Ziadi Zaid (IZ) yang pernah berdinas di Ditreskrimum Polda Riau dan terlibat kasus peredaran sabu-sabu divonis penjara seumur hidup

HANDOUT
Kolase foto Kompol IZ dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kombes Victor Siagian 

Sebelum ditangkap, Kompol Imam Ziadi Zaid berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.

Dia ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.

Foto : Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya.
Foto : Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya. (kolase tribun pekanbaru/istimewa)

Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu.

Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.

Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.

Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.

Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Baca juga: Peras Mucikari dan PSK, Kompol AS tak Berkutik saat Diciduk Anggota Resmob Polda Metro Jaya

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut. Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana. Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved