CORONA KEPRI
Anambas Terapkan PPKM Mikro Tekan Covid-19, Ini Deretan Aturan dan Penanganannya
PPKM Mikro Anambas diputuskan melalui koordinasi mulai dari ketua RT/RW hingga Satpol PP. Ini deretan aturan dan penanganannya
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kepulauan Anambas.
Terkait PPKM Mikro di Anambas, Pemkab sudah berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa agar melaksanakan PPKM pada tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
PPKM mikro ini juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Baca juga: Rencana PPKM Mikro Batam Masih Dibahas Pemko dan Forkopimda
Dengan kriteria zona hijau, masuk kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak dengan pengawasan ketat.
Lalu zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selain itu menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Kemudian untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT. Maka pengendalian adalah memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni menemukan kasus suspek, melakukan isolasi mandiri terpusat.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum. Lalu melarang kerumunan lebih dari 3 orang serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, PPKM mikro diputuskan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/Lurah, anggota BPD, satuan perlindungan masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Nanti setiap desa dan lurah akan membentuk posko. Bagi wilayah yang belum membentuk posko agar mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk melakukan pencegahan," ujar Haris, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut di pengaturan PPKM mikro, pemerintah desa dan kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar.
Selanjutnya, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro Kepri Berlaku Termasuk Batam
Diberitakan, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro pada 43 kabupaten dan kota di Indonesia.
Di Kepri, PPKM tersebut diberlakukan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
Juri Bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan ada empat kabupaten dan kota di Kepri akan diberlakukan PPKM.
"Pengumumannya baru terbit semalam. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur. Mungkin saja PPKM itu mulai diberlakukan di Kepri besok," terang Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (6/7/2021) siang.
Tjetjep kemudian menjelaskan skema pemberlakuan PPKM tersebut.
Dia mengatakan, selama PPKM berlaku, semua mal ditutup pada pukul 17.00 WIB.
Warung makan dan kedai kopi ditutup pada pukul 20.00 WIB dengan syarat seluruh pelayanan memakai skema pesan-antar.
"Jumlah jemaah yang hadir ibadah 50 persen saja dari kapasitas biasanya selama ini," ungkap Tjetjep.
Selain itu, pengetatan pengawasan pun akan diberlakukan bandara dan pelabuhan yang ada di Kepri.
Baca juga: Masuk Batam Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Setiap calon penumpang yang hendak berangkat harus menjalani Tes Antigen, menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.
Bahkan sebelum melakukan perjalanan, Tim Satgas Covid-19 akan melakukan Tes Antigen secara acak kepada calon para penumpang.
Jika ada calon penumpang yang diketahui berstatus positif Covid-19, maka dia langsung dikarantina di lokasi karantina terpadu atau isolasi mandiri.
Tjetjep juga sekaligus memastikan tidak diberlakukan lagi Tes GeNose di setiap pelabuhan dan bandara keberangkatan di Kepri.
"Sebab, akurasi Tes GeNose itu tidak terlalu tinggi maka kita pakai Tes Antigen," tegas Tjetjep.
Tjetjep menambahkan tingkat perbandingan pasien positif Covid-19 di Kepri tergolong tinggi karena melebihi 25 persen.
Oleh karena itu, jangkauan penelurusan (tracking) terhadap satu kasus akan diperluas oleh Tim Satgas Covid-19.
Jika selama ini, dari satu kasus ditelurusi beberapa orang yang kontak erat, maka dalam masa PPKM, penelusuran terhadap satu kasus bisa menjangkau 30 orang.
"Di Kepri, kasusnya banyak tetapi tidak diketahui saja. Karena itu, kita buat skema tracking seperti ini," sebut Tjetjep.
Menurut Tjetjep, orang-orang yang berstatus positif dari hasil penelusuran itu akan dikarantina di lokasi isolasi terpadu dan isolasi mandiri.
Isolasi terpadu diberlakukan kepada pasien yang rumahnya tidak memungkinkan. Misalnya, tidak ada kamar mandi di dalam, hanya ada satu kamar dan kondisi kesehatan rumah tidak memungkinkan.
"Isolasi mandiri dikenakan kepada orang-orang yang kondisi rumahnya memungkinkan," tambah Tjetjep.
Pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri mengandaikan peran Tim PPKM Tingkat RT/RW.
Tim tersebut akan melayani seluruh kebutuhan makan, minum dan kebutuhan lainnya dari pasien.
Kaluarga dari pasien yang menjalani isolasi terpadu dan/atau pasien yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Tim itu juga menelusuri apakah ada warganya yang berstatus positif lalu segera melaporkan ke puskesmas terdekat," terang mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu.
ATURAN Khusus PPKM Berbasis Mikro:
- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.
- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online
- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.
- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.
(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
Berita tentang Penanganan Covid