Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Travel Corridor Arrangement, Sandiaga: Wajib Karantina 8x24 Jam
Pelaku perjalanan internasional ini sekarang diwajibkan melaksanakan vaksinasi, dan memiliki hasil tes RT-PCR yang masih berlaku.
TRIBUNBATAM.id, , JAKARTA - Kartu vaksin sudah menjadi syarat utama yang harus dimiliki seseorang yang melakukan perjalanan jarak jauh (domestik) dan internasional saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga berencana menerapkan hal tersebut dalam sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno kini tengah mempersiapkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Menurutnya, hal ini menjadi upaya memitigasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19 maupun varian baru masuk ke Indonesia.
“Kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan bahwa syarat pra kondisi untuk TCA yang dipersiapkan,” ucap Sandi dalam video conference, Senin (5/7/2021).
Menteri Sandi mendukung perubahan aturan penerbangan internasional seperti tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.
“Pelaku perjalanan internasional ini sekarang diwajibkan melaksanakan vaksinasi, dan memiliki hasil tes RT-PCR yang masih berlaku. Setibanya di Indonesia kemudian harus menjalani karantina 8x24 jam,” ujarnya.
Travel Corridor Arrangement merupakan program membuka kembali pariwisata Indonesia dengan sejumlah negara.
Terkait wilayah Indonesia yang disepakati dalam program TCA itu di antaranya Bali, dan Lagoi - Bintan, dan Batam.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menyampaikan pemerintah memperketat aturan bagi Warga Negara Asing/Warga Negara Indonesia (WNA/WNI) yang masuk ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan internasional baik WNA/WNI akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dengan ketentuan," kata Ganip dalam video conference, Minggu (4/7/2021).
Ganip menegaskan pelaku perjalanan internaisonal juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
"Kita semua memahami peningkatan pemyebaran virus covid-19 dan virus varian baru lainnya di negara lain termasuk Indonesia.
Perlu ada respons khusus dari pemerintah bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.
Kasatgas menambahkan ketentuan karantina selama 8x24 jam ditujukan bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.