Pemerintah Rilis HET Obat Terapi Covid-19, Penjual Nakal Bakal Kena Tindak
Masyarakat yang mengetahui penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga mahal dan melebihi HET, bisa melaporkan ke pihak berwajib.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Melambungnya harga obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19 di pasaran membuat pemerintah siap melakukan tindakan tegas.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi peringatan kepada seluruh produsen obat-obatan untuk tidak memainkan harga jual di pasar.
Luhut minta dalam kurun waktu tiga hari seluruh pasokan obat-obatan terkait Covid-19 sudah dikeluarkan dan harganya harus juga sudah turun.
Jika tidak, ia mengancam akan merazia gudang-gudang obat tersebut.
Baca juga: CATAT Ini Obat Terapi Penyembuhan Covid-19 Pasien Isolasi Mandiri di Rumah
"Saya tekankan apabila dalam 3 hari ke depan kami masih dapatkan harga-harga yang cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Senin lalu (5/7/2021).
Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut pun meminta untuk Polri dan Polda melakukan patroli terhadap gudang-gudang obat untuk memastikan tak ada yang menimbun, sehingga pasokan obat terkait Covid-19 bisa cukup di pasaran.
Pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya untuk terapi penyembuhan Covid-19.
Pasalnya, harga sejumlah obat-obatan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19 naik tajam.
Di sejumlah marketplace, obat-obatan terapi Covid-19 ini dijual bebas dengan harga yang beragam.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Mulai Lagi Juli-Agustus 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Salah satunya Ivermectin, yang kini tengah menjalani uji klinis di sejumlah rumah sakit untuk obat terapi Covid-19.
Melambungnya harga Ivermectin dan sejumlah obat antivirus pun menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.
Masyarakat yang mengetahui penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga mahal dan melebihi HET, bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19:
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700
Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400.
Ketentuan harga / HET obat terapi Covid-19 ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Ke-11 obat yang ditentukan HET-nya merupakan obat yang sering digunakan pada masa pandemi ini untuk penyembuhan pasien Covid-19.
Menkes berharap semua pihak mematuhi ketentuan soal harga jual obat terapi Covid-19 tersebut.
Ia mengaku prihatin atas langkanya sejumlah jenis obat di pasaran akibat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan menimbun pasokan obat terapi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter atau membeli secara bebas di berbagai toko obat baik offline maupun online.
Dalam penegakan aturan HET ini, Kemenkes akan dibantu oleh Polri.
Ia berharap, masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan penetapan harga / HET obat-obatan terapi Covid-19 ini.
Laporkan ke pihak berwajib jika ada penjual yang menjual harga obat terapi Covid-19 melebihi HET.
Shopee bakal tindak seller nakal
Shopee menyatakan siap menindak seller-nya yang menjual sejumlah jenis obat dan suplemen atau vitamin dengan harga tidak masuk akal di masa pandemi dan PPKM Darurat Jawa-Bali saat ini.
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja menyatakan pihaknya melarang penjualan obat terapi Covid-19 dan siap menindak bagi seller yang didapati menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pihaknya mendukung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.
"Shopee memiliki tim internal yang ditugasnmjmman untuk memantau dan melakukan moderasi terhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada." ujarnya.
"Jika terdapat akun atau seller yang terindikasi menjual produk-produk yang tidak memiliki izin, berbahaya, dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, atau dijual di atas HET, tim internal Shopee akan mengambil langkah yang tegas," kata Handhika dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).
“Kami akan sangat menghargai jika para penjual obat-obatan terkait ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat, dengan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/obat-covid-19-99898.jpg)