KARTU PRAKERJA
Program Kartu Prakerja Mulai Lagi Juli-Agustus 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk kartu prakerja.
* Warga negara Indonesia (WNI)
* Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
* Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
* Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
* Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
* Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
* Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
* Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
* Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti
* Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
* Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
* Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. (*)