KARTU PRAKERJA

Program Kartu Prakerja Mulai Lagi Juli-Agustus 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk kartu prakerja.

ist
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

* Warga negara Indonesia (WNI)

* Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

* Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

* Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

* Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.

* Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

* Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

* Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

* Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti

* Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

* Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

* Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved