BATAM TERKINI
Aturan Diperketat! Saat PPKM Mikro Berlaku di Batam, Mal Tutup Sore, Restoran Harus Pesan Antar
Batam dan 3 wilayah lain di Kepri akan memberlakukan PPKM Mikro dengan aturan yang lebih diperketat. Mulai pengaturan buka tutup mal hingga restoran.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada daerah yang tergolong level 4 (merah) penyebaran Covid-19.
Ada 43 kabupaten dan kota di 20 provinsi yang tergolong level 4. Di Provinsi Kepri, ada empat daerah yang wajib menerapkan PPKM Mikro, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga. Juru bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan hal itu.
"Pengumumannya baru terbit semalam. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur. Mungkin saja PPKM itu mulai diberlakukan di Kepri besok," terang Tjetjep kepada Tribun, Selasa (6/7/2021) siang.
Tjetjep mengatakan, tingkat perbandingan pasien positif Covid-19 di Kepri tergolong tinggi karena melebihi 25 persen.
Oleh karena itu, jangkauan penelurusan (tracing) terhadap satu kasus akan diperluas oleh Tim Satgas Covid-19.
Jika selama ini, dari satu kasus ditelusuri beberapa orang yang kontak erat, maka dalam masa PPKM, penelusuran terhadap satu kasus bisa menjangkau 30 orang.
"Di Kepri, kasusnya banyak tetapi tidak diketahui saja. Karena itu, kita buat skema tracing seperti ini," sebut Tjetjep.
Baca juga: Pedagang Keluhkan PPKM Mikro Batam Diperketat: Kami Butuh Makan, Usaha Tak Jalan
PPKM Mikro sebenarnya sudah dilakukan sejak minggu keempat, Juni lalu.
Namun, aturan yang baru diumumkan Airlangga lebih ketat karena diselaraskan dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali.
Karena itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi langsung menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Selasa (6/7/2021) siang.
Ditemui usai rapat, Rudi mengatakan, pihaknya tentu harus melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Namun ada poin-poin yang harus dibahas khusus, terutama terkait kegiatan keagamaan.
Karena itu, pihaknya akan mengundang para tokoh agama serta Ormas di Batam, Rabu (7/7/2021).
"Aturan (PPKM Mikro) itu belum berlaku di Batam. Nanti setelah kami rapatkan bersama tokoh agama terkait poin 7, baru saya akan keluarkan surat edaran," ungkap Rudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/03052021razia-protkes.jpg)