Selasa, 2 Juni 2026

ASET KRIPTO

China Kembali Bikin Harga Bitcoin Tergerus

Meski bitcoin melemah, harga ethereum justru menguat tipis pada perdagangan hari ini.

Tayang:

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kebijakan regulator China terkait aset kripto berpengaruh pada harga mata uang kripto Rabu (7/7/2021).

Harga mata uang kripto pada perdagangan hari ini bervariasi, ada yang menguat namun ada juga yang melemah.

Harga bitcoin misalnya, pada perdagangan hari ini terkoreksi tipis, yakni sebesar 0,41 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama 24 jam yang lalu.

Dikutip dari data coinmarketcap.com, bitcoin diperdagangkan di kisaran 34.454 dollar AS per keping atau sekitar Rp 499,59 juta (kurs Rp 14.500).

Bila dibandingkan dengan harga bitcoin pada waktu perdagangan yang sama sepekan yang lalu, harga bitcoin tersebut melemah 2,27 persen.

Baca juga: Ini 5 Aset Kripto yang Bakal Bersinar di Pekan Kedua Juli 2021

Dilansir dari Coindesk, harga bitcoin sedikit tertekan lantaran pengaruh dari penekanan kebijakan regulator China terkait aset kripto.

Coindesk memberitakan, pada hari Senin (5/7/2021), bank sentral China, People's Bank of China (PBoC) mempertegas kebijakan mereka yang anti mata uang kripto.

Bank sentral pun memberi peringatan kepada institusi untuk tak menyediakan layanan apapun untuk transaksi terkait dengan perusahaan kripto.

Meski bitcoin melemah, harga ethereum justru menguat tipis pada perdagangan hari ini, yakni sebesar 2,05 persen menjadi sekitar 2.341,72 dollar AS atau Rp 33,95 juta.

Bila dibandingkan dengan harga pada periode yang sama sepekan yang lalu, harga ethereum tersebut menguat 10,40 persen.

Baca juga: WNA dan WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Harga aset kripto lain yang menguat signifikan yakni Binance Coin, yakni sebesar 5,59 persen menjadi sekitar 328,46 dollar AS atau Rp 4,76 juta.

Bila dibandingkan dengan harga pada waktu perdagangan yang sama sepekan yang lalu, harga Binance Coin telah menguat 10,79 persen.

Berikut adalan rincian harga 10 aset kripto paling populer dalam 24 jam terakhir seperti dikutip dari coinmarketcap.com:

* Bitcoin 34.454 dollar AS atau Rp 499,59 juta (-0,41 persen)

* Ethereum 2.341,72 dollar AS atau rp 33,95 juta (2,05 persen)

* Tether 1 dollar AS atau Rp 14.500 (-)

* Binance Coin 328,46 dollar AS atau Rp 4,76 juta (+5,59 persen)

* Cardano 1,43 dollar AS atau Rp 20.735 (-1,58 persen)

* XRP 0,671 dollar AS atau Rp 9.729,5 (-0,44 persen)

* Dogecoin 0,2353 dollar AS atau Rp 3.411,85 (-1,82 persen)

* USD Coin 1 dollar AS atau Rp 14.500 (-)

* Polkadot 16,77 dollar AS atau Rp 243.165 (+6,93 persen)

* Uniswap 22,72 dollar AS atau Rp 329.440 (+3,09 persen)

Investor Kripto Harus Ikuti Batasan Regulasi

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia terbuka dengan investor kripto tetapi tetap selektif.

Menurutnya, ada batasan-batasan regulasi yang harus diikuti untuk melakukan kegiatan usaha sektor kripto di Indonesia.

Wamendag menyebut sudah ada banyak investor baik dari Taiwan, Korea, Amerika Serikat dan negara lain yang punya minat yang sama.

“Silakan semua masuk, tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan dan lain-lain yang harus dipenuhi. Investor harus memahami dan ikut batasan-batasan tersebut," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Pada dasarnya, imbuh Jerry, asal memenuhi kewajiban-kewajiban serta patuh terhadap sistem hukum di Indonesia, semua investor diterima.

“Jadi pertimbangan kami komprehensif. Itu berlaku bukan hanya terhadap investor tetapi juga terhadap jenis kripto dan produk-produk pengembangannya," urai dia.

Baginya, kripto adalah wujud riil dari transformasi ekonomi dan industri yang merupakan dampak dari perkembangan teknologi.

Karena itu, negara harus tanggap mengenali dan mengakomodasi perubahan ini. Ini untuk menghindari sikap ekstrem seperti sangat tertutup atau bahkan sangat terbuka.

“Harus proporsional sikap kita. Kita lihat bagaimana dampak positif dan bagaimana pula potensi dampak negatifnya. Semua perlu ditimbang dan dirumuskan," kata Wamen milenial tersebut.

Saat ini kerangka institusi dan regulasi kripto tengah serius dibicarakan.

Sebagai komoditas, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Bappebti di Kemendag sebagai focal point.

Meskipun demikian, karena industri ini berkaitan juga dengan sektor lain seperti industri keuangan hingga kepentingan moneter nasional maka Bappebti berkoordinasi dan meminta masukan juga dari OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved