WNA dan WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari
Ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Pemerintah memperbaharui aturan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah divaksin Covid-19.
Selain itu WNA atau warga Indonesia dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, wajib mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.
Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Obat Terapi Covid-19 Bagi Pasien Isolasi Mandiri
Adendum itu disahkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 4 Juli 2021.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo membenarkan bahwa addendum terkait karantina kesehatan itu berlaku mulai besok di Bandara Soekarno-Hatta.
"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: SIAP-SIAP Kartu Prakerja Menyasar 2,8 Juta Peserta Baru, Sri Mulyani: Dieksekusi Juli-Agustus
b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina.
4. Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/04062021wisatawan-asing-ke-batam.jpg)