Kamis, 28 Mei 2026

WNA dan WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi. Kunjungan WNA di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Pemerintah memperbaharui aturan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah divaksin Covid-19.

Selain itu WNA atau warga Indonesia dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, wajib mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. 

Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. 

Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Ini Obat Terapi Covid-19 Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Adendum itu disahkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 4 Juli 2021. 

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo membenarkan bahwa addendum terkait karantina kesehatan itu berlaku mulai besok di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). 

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

Baca juga: SIAP-SIAP Kartu Prakerja Menyasar 2,8 Juta Peserta Baru, Sri Mulyani: Dieksekusi Juli-Agustus

b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 

3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina. 

4. Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina 

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved