Jumat, 29 Mei 2026

WNA dan WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi. Kunjungan WNA di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Pemerintah memperbaharui aturan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah divaksin Covid-19.

Selain itu WNA atau warga Indonesia dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, wajib mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. 

Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. 

Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Ini Obat Terapi Covid-19 Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Adendum itu disahkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 4 Juli 2021. 

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo membenarkan bahwa addendum terkait karantina kesehatan itu berlaku mulai besok di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). 

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

Baca juga: SIAP-SIAP Kartu Prakerja Menyasar 2,8 Juta Peserta Baru, Sri Mulyani: Dieksekusi Juli-Agustus

b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 

3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina. 

4. Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina 

5. Setelah menyelesaikan kewajiban karantina, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. 

6. Bila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

7. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, bila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

8. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia. 

9. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. 

10. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved