KARTU PRAKERJA

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Mulai Juli 2021

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja di masa PPKM darurat.

Surya
Ilustrasi cara mendaftar kartu prakerja 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali gelombang baru program Kartu Prakerja dalam waktu dekat ini.

Bagi Anda yang gagal saat mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang lalu, jangan patah semangat.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 rencananya akan dieksekusi pada Juli 2021.

Kartu Prakerja akan kembali dilanjutkan setelah gelombang 17 dibuka pada April 2021 lalu. 

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan segera membuka pendaftaran untuk gelombang baru program Kartu Prakerja.

Rencananya, gelombang baru Kartu Prakerja akan dibuka di kisaran bulan Juli dan Agustus ini. 

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, saat ini, pihak PMO sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk membahas keberlanjutan program tersebut. 

Baca juga: SIAP-SIAP Kartu Prakerja Menyasar 2,8 Juta Peserta Baru, Sri Mulyani: Dieksekusi Juli-Agustus

Louisa menjelaskan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran. 

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa beberapa waktu lalu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja di masa PPKM darurat.

Baca juga: Pemerintah Perketat Aturan Bekerja di Kantor, Menperin: Perusahaan yang Melanggar Kami Cabut Izinnya

Anggaran tersebut digunakan untuk disalurkan kepada 2,8 juta peserta baru. 

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani. 

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 

Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei. 

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni: 

- Warga negara Indonesia (WNI) 

- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal 

- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha 

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD. 

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain 

- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja 

Cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut: 

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer 

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun 

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online 

- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka 

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Penyebab Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa mayoritas pendaftar gagal dalam proses verifikasi.

Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan melalui sistem dengan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya.

"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Lousia kepada Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (KTP) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini," katanya lagi.

Sehingga, ada baiknya peserta mengecek apakah NIK di KTP terdaftar di Disdukcapil.

Louisa menambahkan, pendaftar atau NIK yang masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis akan diblokir oleh sistem.

Ia menyampaikan, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.

Berikut sejumlah informasi untuk melakukan update data diri Kartu Prakerja.

1. Buka situs Kartu Prakerja atau klik www.prakerja.go.id

2. Tekan tombol Login/Masuk, lalu isikan username dan password akun Anda.

3. Akan muncul laman update data diri Prakerja. Isilah kolom-kolom yang belum terlengkapi.

4. Jika ingin memperbaiki foto KTP, Anda dapat lanngsung mengunggahnya dengan ketentuan ukuran foto tidak lebih dari 2 MB.

5. Cara mengunggah foto KTP yaitu, klik Pilih File KTP lalu pilih file yang akan diunggah. Pastikan foto terlihat dengan jelas.

6. Lakukan cara yang sama jika ingin mengunggah swafoto.

7. Centeng persetujuan yang menyatakan bahwa Anda telah mengisi data dengan sebenar-benarnya.

8. Periksa sekali lagi, jika semua sudah benar, klik tombol Submit untuk menyelesaikan update data diri Prakerja. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved