KEBIJAKAN

Pemerintah Perketat Aturan Bekerja di Kantor, Menperin: Perusahaan yang Melanggar Kami Cabut Izinnya

Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan pelaksanaan kerja di kantor atau work from office (WFO).

Ini dilakukan nenyusul penerapan PPKM Darurat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan pelaksanaan kerja di kantor atau work from office (WFO) pada perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Harga Emas Antam Menguat Rp 945.000 per Gram Hari Ini (8/7), Cek Rinciannya

Secara rinci, dalam rapat tersebut ada revisi untuk sektor esensial yang mencakup sebagai berikut: Keuangan dan perbankan yakni hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan Pasar modal,

Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Perhotelan non penanganan karantina Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir

atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Luhut mengatakan, untuk perusahaan di sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina ketentuannya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara untuk perusahaan di sektor industri orientasi ekspor ketentuannya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik.

Namun, untuk di bagian perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Baca juga: 5 Makanan Kaya Vitamin D yang Bisa Naikkan Imun Tubuh

Sedangkan revisi untuk perusahaan di sektor kritikal yakni menjadi terdiri dari: - Kesehatan - Keamanan dan ketertiban masyarakat - Energi - Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat - Makanan dan Minuman dan penunjangnya,

termasuk untuk ternak/hewan peliharaan - Petrokimia - Semen dan bahan bangunan - Objek Vital Nasional - Proyek Strategis Nasional - Konstruksi - Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Luhut menjelaskan, khusus pada perusahaan di sektor keamanan dan ketertiban masyarakat, serta sektor kesehatan, ketentuannya yakni dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Selebihnya, ketentuan pada sektor kritikal lainnya yakni dapat beroperasi maksimal 100 staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan kapasitas untuk bagian perkantoran yang mendukung operasional, maka ketentuannya hanya diperbolehkan maksimal 25 persen staf.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah yang memiliki IOMKI.

Sehingga perusahaan akan dapat dikategorisasikan sesuai sektor dan memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi.

IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh. "Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," kata Agus.

Sebagai informasi, pada ketentuan PPKM Darurat sebelumnya, pemerintah hanya mengatur pengelompokan sektor esensial dan sektor kritikal, tanpa ada ketentuan terkait kapasitas pegawai yang bekerja di lingkup perkantoran. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved