BATAM TERKINI

PPKM Mikro Batam Dimulai, Begini Suasana di Pasar Mitra Raya I

PPKM Mikro di Batam sudah dimulai. Jam operasional sejumlah usaha mulai dibatasi. Bagaimana kondisi Pasar Mitra Raya I di hari pertama PPKM Mikro.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Suasana Pasar Mitra Raya I, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, masih disambangi pembeli sejak hari pertama aturan PPKM Mikro diberlakukan, Kamis (8/7/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana Pasar Mitra Raya I, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, masih disambangi pembeli sejak hari pertama aturan PPKM Mikro diberlakukan, Kamis (8/7/2021).

Pantauan TRIBUNBATAM.id, protokol kesehatan di pasar ini masih diterapkan seperti sebelumnya.

Beberapa lokasi tempat cuci tangan masih tampak diletakkan di titik-titik pintu masuk pasar.

Selain itu, baik pembeli maupun pedagang cukup patuh dalam memakai masker.

Untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli, beberapa toko memasang plastik bening pembatas di tengah meja lapaknya.

Oleh karena jumlah pengunjung tidak terlalu ramai jelang siang hari, maka penerapan protokol kesehatan yakni jaga jarak masih dapat dilakukan.

Beberapa spanduk imbauan protokol kesehatan juga terlihat di setiap sudut Pasar Mitra Raya I.

"Memang selama pandemi ini sepi, kami selalu ikuti aturan pemerintah dalam protkes. Sekarang kami juga sudah siapkan jasa delivery, supaya pembeli nggak perlu repot-repot ke pasar," ujar salah seorang pedagang sayur di Pasar Mitra Raya I, Ardi.

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Tahun Ini Pemko Batam Masih Bangun 3 Gedung Sekolah

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021.

Di dalam surat edaran bernomor 30 tahun 2021 itu, telah diatur terkait jam operasional dan kapasitas orang dalam suatu kegiatan seperti tempat usaha, perkantoran, sekolah, hingga tempat ibadah.

Sementara itu, sektor-sektor esensial, salah satunya seperti pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved