CORONA DI KEPRI

PPKM Mikro Kepri di Natuna, Aktivitas Usaha Akan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB

Pj Sekda Natuna Boy Wijanarko menyebut, saat penerapan PPKM Mikro akan ada penertiban aktivitas usaha. Di antaranya jam operasional dibatasi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
PPKM Mikro Kepri di Natuna, Aktivitas Usaha Akan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB. Foto Pj Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Natuna terpilih menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 43 kabupaten/kota se-Indonesia.

Untuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), selain Natuna, ada tiga daerah lainnya yang ikut ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro. Seperti Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkompimda dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna pada Rabu, 7 Juli 2021.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menyampaikan, rapat yang dilakukan itu membahas bagaimana skema pelaksanaan PPKM Mikro di Natuna.

"Surat itu merupakan instruksi Mendagri kemudian kita tindaklanjuti dengan surat edaran Bupati terkait PPKM. Suratnya insyaallah siap hari ini," kata Boy kepada Tribunbatam.id, melalui sambungan seluler, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Batam, Tim Bakal Sidak Perkantoran dan Kawasan Industri

Setelah Surat Edaran Bupati Natuna selesai, pihaknya bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 Natuna akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

"Insyaallah Senin (12 Juli-red) kita mulai pelaksanaan PPKM Mikro ini, karena kita harus menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

Mengingat ada beberapa poin dari instruksi Mendagri yang harus betul-betul disosialisasikan," ujarnya.

Sedangkan penerapan PPKM Mikro sendiri mulai berlaku mulai 6-21 Juli 2021 mendatang.

Meskipun demikian, Boy melanjutkan dengan melihat 11 poin yang tertera di dalam instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, Pemkab Natuna akan menyaring beberapa hal, seperti kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

"Nanti kan ada kebijakan dari kepala daerah, jadi tak mungkin seperti itu juga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boy mengatakan, pada penerapan PPKM Mikro akan ada penertiban bagi pengusaha rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajan (warung).

"Pedagang hanya boleh menyediakan tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Boy menuturkan, untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dan restoran yang melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Sementara, untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved