CORONA DI KEPRI

PPKM Mikro Kepri di Natuna, Aktivitas Usaha Akan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB

Pj Sekda Natuna Boy Wijanarko menyebut, saat penerapan PPKM Mikro akan ada penertiban aktivitas usaha. Di antaranya jam operasional dibatasi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
PPKM Mikro Kepri di Natuna, Aktivitas Usaha Akan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB. Foto Pj Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Natuna terpilih menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 43 kabupaten/kota se-Indonesia.

Untuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), selain Natuna, ada tiga daerah lainnya yang ikut ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro. Seperti Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkompimda dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna pada Rabu, 7 Juli 2021.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menyampaikan, rapat yang dilakukan itu membahas bagaimana skema pelaksanaan PPKM Mikro di Natuna.

"Surat itu merupakan instruksi Mendagri kemudian kita tindaklanjuti dengan surat edaran Bupati terkait PPKM. Suratnya insyaallah siap hari ini," kata Boy kepada Tribunbatam.id, melalui sambungan seluler, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Batam, Tim Bakal Sidak Perkantoran dan Kawasan Industri

Setelah Surat Edaran Bupati Natuna selesai, pihaknya bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 Natuna akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

"Insyaallah Senin (12 Juli-red) kita mulai pelaksanaan PPKM Mikro ini, karena kita harus menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

Mengingat ada beberapa poin dari instruksi Mendagri yang harus betul-betul disosialisasikan," ujarnya.

Sedangkan penerapan PPKM Mikro sendiri mulai berlaku mulai 6-21 Juli 2021 mendatang.

Meskipun demikian, Boy melanjutkan dengan melihat 11 poin yang tertera di dalam instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, Pemkab Natuna akan menyaring beberapa hal, seperti kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

"Nanti kan ada kebijakan dari kepala daerah, jadi tak mungkin seperti itu juga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boy mengatakan, pada penerapan PPKM Mikro akan ada penertiban bagi pengusaha rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajan (warung).

"Pedagang hanya boleh menyediakan tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Boy menuturkan, untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dan restoran yang melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Sementara, untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

"PPKM mikro ini mulai berlaku sejak 6 Juli sampai 21 Juli 2021 dan ini merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021," jelas Boy.

Boy mengimbau, selama pelaksanaan tersebut masyarakat dapat menaati dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Di lokasi berbeda, Sarah (21) seorang pengelola kafe di Ranai Kota merasa keberatan dengan ketentuan untuk pelaku usaha warung makan, kafe, restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB.

Sarah (21) pengelola kafe di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (8/7/2021)
Sarah (21) pengelola kafe di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (8/7/2021) (tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Kalau itu diterapkan ya tentu akan berdampak besar bagi pelaku usaha seperti kami ini. Dengan ketentuan harus tutup jam 9 malam (21.00 WIB-red) saja sudah susah kitanya.

Apalagi jika ketentuan yang baru itu diterapkan," kata Sarah di tempat usahanya.

Meskipun demikian, jika aturan tersebut diberlakukan ia mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang ada.

"Kalau memang diterapkan ya mau bagaimana lagi bang, kita ngikut aja," imbuhnya.

"Saat ini kan banyak video yang beredar di Medsos, tetang penerapan PPKM mikro, dimana tempat para pelaku usaha sampai disemprot dengan air untuk membubarkan masyarakat di sana. Kalau bisa di sini jangan sampai seperti itulah," sambungnya.

Adapun ketentuan yang tertera dalam Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 sebagai pengetatan PPKM Mikro yakni :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Bupati Akan Rakor dengan Tim Satgas Covid-19

Diberitakan, Pemerintah Pusat telah mencanangkan Kabupaten Natuna dan tiga daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Terkait hal itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi terkait skema dan sistematika pelaksanaan PPKM Mikro.

"Karena informasinya baru kita dapat kemarin, maka untuk skemanya kita akan rapatkan terlebih dahulu bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Natuna.

Bagaimana pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat ini," kata Bupati Natuna, Wan Siswandi kepada Tribunbatam.id, Selasa (6/7/2021).

Ia melanjutkan, untuk alasan mengapa Natuna masuk daerah yang menerapkan PPKM Mikro, itu merupakan penilaian dari pusat.

Baca juga: PPKM Mikro Kepri, Ansar Surati Gubernur Kalbar, Masuk Natuna Harus Ada Hasil PCR

"Memang benar mobilisasi orang masuk ke Natuna ini cukup tinggi. Terlebih lagi mereka ini orang dari luar Provinsi Kepri, seperti Kalimantan Barat," ujarnya.

Ia juga membenarkan, selama ini persyaratan orang masuk ke Natuna dari provinsi lain tidak cukup ketat. Hanya menggunakan surat hasil Rapid Test Antigen.

Sementara itu bagi masyarakat Natuna yang masuk ke wilayah lain harus mencantumkan surat hasil swab PCR. Salah satu contohnya masuk ke Kalimantan Barat.

"Jadi persyaratan masuk dan keluar dari Natuna ke Kalbar atau sebaliknya memang tidak berimbang. Syukurnya Gubernur Kepri telah menyurati Gubernur Kalbar bahwa bagi warga Kalbar yang hendak ke Natuna harus menyertakan surat hasil Swab PCR," katanya.

Seperti diketahui biaya Swab PCR tidak semurah Rapid Test Antigen. Menurut Wan Siswandi diberlakukannya ketentuan baru tersebut mampu mengendalikan orang masuk ke Natuna.

"Kalau biaya mahal, tentu orang-orang akan berpikir untuk bepergian. Jadi, dengan syarat Swab PCR ini kita harapkan mampu mengendalikan jumlah mobilisasi orang masuk ke Natuna," pungkasnya.

(tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Natuna

Berita tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved