BINTAN TERKINI
Tak Cuma 23 TKI Ilegal, Polres Bintan juga Tangkap Tiga Warga, Ini Perannya
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyebut, ada tiga warga yang diamankan bersama 23 TKI ilegal. Mereka diduga punya keterkaitan dengan TKI itu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.com - Tak cuma mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.
Jajaran Polres Bintan juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga menjadi pengurus TKI ilegal saat penindakan, Selasa (6/7/2021) malam lalu.
Mereka diamankan polisi dari sebuah rumah penampungan di Kampung jeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kini ketiga orang itu sedang dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolres Bintan.
"3 orang diduga menjadi pengurus yang memiliki keterkaitan untuk memuluskan keberangkatan TKI ke Malaysia," tutur Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (8/7/2021).
Ia melanjutkan, untuk identitas tiga orang pengurus itu masing-masing berinisial Fds, Zmrn dan Strsn.
"Ketiganya merupakan warga Bintan," tuturnya.
Bambang menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para TKI ilegal, rata-rata para TKI ilegal membayar Rp 3 sampai Rp 9 juta per orang.
Belum lagi ditambah pungutan Rp 500 Ribu untuk uang pantai menyeberang ke Malaysia.
Rencananya para TKI ilegal itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam Kabupaten Bintan.
Namun, sebelum para TKI ilegal tersebut diberangkatkan, Satreskrim Polres Bintan lebih dahulu bertindak.
Bambang menyebutkan, di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil box dan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai alat mengangkut para TKI ilegal.
"Sejumlah barang bukti ini juga sudah kita amankan," ucapnya.
Bambang melanjutkan, setelah TKI ilegal dan pengurus diamankan dan diperiksa, pihaknya melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.
Lalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test antigen kepada mereka sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dari 26 orang yang dites antigen, didapat hasil positif Covid-19 sebanyak 5 TKI. Selanjutnya akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.
Sedangkan terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan dan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," ungkapnya.
Bambang tidak lupa mengimbau kepada masyarakat, baik TKI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia agar menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantaran sudah ada satgas khusus penanganan TKI, sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina para PMI.
"Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"ungkapnya.
Apabila ada warga mengetahui informasi adanya TKI atau PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan.
"Kita 24 jam nonstop akan segera menanggapi dan dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19," tutupnya.
Dominan dari Lombok
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bintan kembali mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.
Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.
Dengan rincian 2 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.
Saat ini 23 orang itu sudah dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono membenarkan ada 23 TKI ilegal yang baru diamankan.
"Saat ini masih pengembangan. Kalau sudah selesai, baru kita rilis," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Lima Orang Positif Covid-19
Sementara itu, 5 dari 23 TKI ilegal yang diamankan Polres Bintan diketahui positif covid-19 dari hasil Rapid Test Antigen.
Lima orang itu lantas diasingkan pihak kepolisian di salah satu truk di Mapolres Bintan.
Hal itu dilakukan supaya tidak kontak dengan TKI lainnya.
Kepala Puskesmas Sri Bintan, Syafirman menuturkan, ada 23 TKI ilegal yang dites antigen.
"Dari jumlah itu ada sebanyak 5 orang positif Covid-19, dan sudah diasingkan dari yang lain," terangnya.
Saat ditanya, mengapa 5 orang itu belum dibawa untuk dikarantina, Syafirman menyebut Polres Bintan akan menyerahkan mereka ke BP2MI Tanjungpinang.
"Polres Bintan mau menyerahkan ke BP2MI Tanjungpinang,"tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan