KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Terdakwa Korupsi BPHTB Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun, Pengacara Siapkan Pledoi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang rencananya dilanjutkan Rabu (14/7).
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang memasuki babak baru.
Kuasa hukum terdakwa Yudi Ramdani, Musrini Rahmayanti bakal mengajukan pledoi.
Langkah ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Sari Lubis menuntut terdakwa kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) Tanjungpinang itu 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 300 juta.
Denda bisa digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU Sari Lubis dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang, Rabu (7/7).
Yudi Ramdani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tanjungpinang pada akhir 2020 lalu.
Penyidik menilai, Yudi Ramdani bersalah hingga membuat Negara rugi Rp 3 Miliar dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang.
Dalam amar putusan sidang tersebut, JPU Kejari Tanjungpinang Sari Lubis menyebutkan terdakwa Yudi Ramdani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ya kami akan ambil tindakan pengajuan pledoi lah minggu depan di sidang selanjutnya.
Tentu kami akan siapkan semua pembelaannya," sebutnya, Rabu (7/7) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djauhar juga terungkap jika terdakwa Yudi Ramdani diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3.3 Miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang
Baca juga: Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Kejari Belum Tahan Tersangka: Berkas Perkara Belum Rampung
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Yudi Ramdani rencananya akan digelar pada Rabu (14/7) mendatang.
Tersangka Tunggal?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan YR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.
Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.
Kejari Tanjungpinang baru menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) sore.
Sebelumnya di hari yang sama, pejabat baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setiyono menggelar silaturahmi bersama insan pers di Tanjungpinang.
Sore harinya, Kejari Tanjungpinang menetapkan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPHTB ini.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam ketika itu kepada awak media.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam juga meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.
"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi.
Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).
Yudi Ramdani Melawan
Kuasa hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma Putra sebelumnya keberatan dengan sikap Kejari Tanjungpinang.
Ia menilai, penetapan tersangka kliennya tidak masuk akal. Kepada TribunBatam.id, pihaknya mengklaim jika YR tidak menggelapkan uang pajak seperti yang disampaikan Kejari Tanjungpinang dalam konferensi persnya, Senin (21/12).
Menurutnya, YR hanya sekali mencoba membuka sistem tersebut. Iwan pun mengaku heran terhadap penetapan tersangka hanya pada kliennya.
Iwan mengungkapkan, kliennya pernah mencoba pada bagian sistem dengan mencoba membuka dengan password angka secara acak pada 2019.
Secara mengejutkan, sistem tersebut bisa terbuka. "Tapi kami tegaskan, klien kami tidak menggunakan uang di sistem tersebut.
Apalagi disampaikan pihak Kejari ada puluhan wajib pajak di 2018 dan 2019 dengan total kerugian Rp 3 Miliyar lebih. Kami menilai tidak masuk akal saja," ucapnya, Selasa (22/12/2020).
Iwan pun sudah mengetahui penetapan tersangka status kliennya pada Senin (21/12) pagi kemarin.
Ia pun akan berdiskusi menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan terhadap penetapan klaennya tersangka.
"Seperti disampaikan, kami merasa penetapan tersangka ini sangat prematur. Kami mau diskusi dulu untuk menetukan langkah hukum apa selajutnya.
Kepada masyarakat kami minta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami. Tentu kami juga mendukung agar kasus ini terang-benderang terbuka.
Kecil kemungkinan bahwa bila tindak pidana korupsi dilakukan hanya satu orang. Kenapa kok klien kami yang ditetapkan tersangka. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi BPHTB Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-bphtb-di-bp2rd-tanjungpinang-ditahan-2.jpg)