TANJUNGPINANG TERKINI

Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang

Tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang sebelumnya mengeluhkan sakit melalui kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang. Foto oknum ASN Tersangka Korupsi BPHTB YR Ditahan ke Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang akhirnya mengambil tindakan tegas.

Tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan atau BPHTB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang, berinisial YR akhirnya ditahan.

Penahanan tersangka YR untuk sementara dititipkan di Polres Tanjungpinang.

Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang inisial YR dijadwal ulang.

Pemeriksaan tersangka yang semula dijadwalkan Senin (22/2/2021) kemarin terpaksa dibatalkan setelah surat yang dilayangkan kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.

Dalam surat itu, kuasa hukumnya menyebutkan jika kliennya memberitahukan dalam kondisi sakit.

Penyidik Kejari Tanjungpinang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka dalam tiga hari kedepan.

Oknum ASN Tersangka Korupsi BPHTB YR Ditahan ke Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021).
Oknum ASN Tersangka Korupsi BPHTB YR Ditahan ke Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

YR yang mengenakan baju cokelat tidak berkomentar saat ditanyai awak media saat tiba di Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, YR akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Nah ini kami juga mengecek kesehatan yang bersangkutan.

Kalau cek antigen sudah ada, hasilnya negatif," ungkapnya, Rabu (24/2/2021).

Tersangka YR diduga melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Negara diprediksi mengalami kerugian Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Sakit, Kejari Tanjungpinang Ingatkan Agar Kooperatif

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi BUMD Tanjungpinang Dihentikan, Ini Dasar Kejari Tanjungpinang

Tersangka dugaan kasus korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang berinisial YR di Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021).
Tersangka dugaan kasus korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang berinisial YR di Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Setelah menyandang status tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, YR sempat dilantik oleh Wali kota Tanjungpinang Rahma bersama sejumlah pejabat di Pemko Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Ketika itu, YR dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved