CORONA KEPRI
5 TKI Ilegal Positif Corona di Bintan Jalani Isolasi di Hotel Kunang-Kunang
Plt Kepala BPBD Lingga Ramlah menyebut, sudah 9 orang menjalani isolasi di Hotel Kunang-Kunang. Lima di antaranya TKI ilegal yang positif covid-19
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Sebanyak 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bintan menjalani isolasi di Hotel Kunang-Kunang.
Itu setelah mereka dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes rapid antigen.
Lima TKI ilegal ini termasuk bagian dari 23 TKI ilegal yang diamankan jajaran Polres Bintan beberapa hari lalu di sebuah rumah penampungan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
22 orang di antaranya berasal dari Lombok, dan 1 orang dari Kupang.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan, Ramlah mengatakan Hotel Kunang-Kunang sudah dapat digunakan sejak awal Juli 2021 lalu.
Saat ini sudah 9 orang yang menjalani isolasi di sana hingga dinyatakan sembuh.
"Jadi beberapa hari lalu sudah ada empat warga Bintan yang masuk jalani isolasi mandiri di sana. Ditambah lima TKI yang dinyatakan positif Covid-19, jadi 9 orang," katanya, Jumat (9/7/2021).
Ramlah menuturkan, semula 5 TKI ini akan diisolasi di LPMP Kepri Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya.
Namun ternyata kapasitas di LPMP masih penuh, sehingga mereka dialihkan untuk isolasi di Hotel Kunang-Kunang.
Ramlah menuturkan, di Hotel Kunang-Kunang telah disiapkan 38 unit kamar dengan kapasitas 72 tempat tidur atau bed.
Rinciannya 18 kamar hotel dengan kapasitas sebanyak 36 bed, 4 kamar villa dengan kapasitas sebanyak 8 bed, 16 kamar mess depan dengan kapasitas sebanyak 28 bed.
"Karena ada 4 kamar hanya cukup 1 bed saja," terangnya.
Ramlah menambahkan, untuk petugas yang menjaga dan merawat pasien covid-19 di Hotel Kunang-Kunang pun telah disiapkan 3 kamar villa dengan kapasitas 6 bed.
Dominan dari Lombok
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bintan kembali mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.
Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.
Dengan rincian 2 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.
Saat ini 23 orang itu sudah dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono membenarkan ada 23 TKI ilegal yang baru diamankan.
"Saat ini masih pengembangan. Kalau sudah selesai, baru kita rilis," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Lima Orang Positif Covid-19
Sementara itu, 5 dari 23 TKI ilegal yang diamankan Polres Bintan diketahui positif covid-19 dari hasil Rapid Test Antigen.
Lima orang itu lantas diasingkan pihak kepolisian di salah satu truk di Mapolres Bintan.
Hal itu dilakukan supaya tidak kontak dengan TKI lainnya.
Kepala Puskesmas Sri Bintan, Syafirman menuturkan, ada 23 TKI ilegal yang dites antigen.
"Dari jumlah itu ada sebanyak 5 orang positif Covid-19, dan sudah diasingkan dari yang lain," terangnya.
Saat ditanya, mengapa 5 orang itu belum dibawa untuk dikarantina, Syafirman menyebut Polres Bintan akan menyerahkan mereka ke BP2MI Tanjungpinang.
"Polres Bintan mau menyerahkan ke BP2MI Tanjungpinang,"tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan
Berita tentang Corona Kepri