PERBANKAN

Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta per Hari, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.

zoom-inlihat foto Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta per Hari, Berlaku Mulai 12 Juli 2021
Tribun Batam/ Istimewa
Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM). BI Menaikkan batas maksimum penarikan tunai di ATM.

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bakal dinaikkan mulai pekan depan.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di  ATM dengan teknologi chip.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Mulai Juli 2021

Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.

"Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia.

Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Turun Kelas, Bank Dunia Kategorikan Negara Berpendapatan Menengah ke Bawah

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," ucap dia.

Optimisme Konsumen Terus Menguat

Bank Indonesia melalui Survei Konsumen Bank Indonesia menilai keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi melanjutkan tren penguatan pada bulan Juni 2021.

Survei Konsumen BI menyebutkan, IKK Juni 2021 sebesar 107,4, meningkat dibandingkan 104,4 pada Mei 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, keyakinan konsumen terpantau membaik pada seluruh kategori tingkat pengeluaran, tingkat pendidikan, dan kelompok usia responden.

Namun demikian, bank sentral menilai, tren penguatan tersebut perlu dijaga, mengingat pada Juli ini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah Jawa dan Bali.

"Kondisi ini perlu terus dijaga dan dicermati sejalan diterapkannya PPKM Darurat guna mengatasi kenaikan Covid-19 di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

BI menilai, hal tersebut juga mempertimbangkan hasil survei konsumen yang mengindikasikan penguatan optimisme konsumen pada Juni 2021 didorong oleh persepsi konsumen yang membaik terhadap kondisi ekonomi saat ini meski masih berada pada area pesimistis.

Secara spasial, keyakinan konsumen membaik pada 8 kota yang disurvei, tertinggi di Banten, diikuti oleh Denpasar dan Mataram.

Secara kuartalan, keyakinan konsumen pada kuartal II 2021 terpantau menguat dan berada pada level optimis pada level 104,4, lebih tinggi dari 88,0 pada kuartal I 2021, maupun 82,1 pada kuartal II 2020.

Untuk enam bulan ke depan, survei BI mencatat keyakinan konsumen tetap tinggi yakni naik dari 122,1 pada Mei 2021 menjadi 124,4 pada Juni 2021.

"Peningkatan didorong oleh ekspektasi terhadap penghasilan yang meningkat 4,2 poin menjadi 129,2," ucap Erwin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved