CORONA KEPRI
Daftar Aturan PPKM Darurat, Berlaku di Batam dan Tanjungpinang Mulai Senin
PPKM Darurat bakal segera berlaku di Batam dan Tanjungpinang mulai Senin, (12/7/2021). Ini sederet aturannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Batam dan Tanjungpinang masuk dalam 15 wilayah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan ini bakal berlaku mulai Senin, (12/7/2021).
Sebelumnya, kebijakan ini hanya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali.
Namun, pemerintah baru-baru ini menambah wilayah luar Jawa, termasuk Batam dan Tanjungpinang.
Dalam hal ini, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Lantas, apa saja aturan PPKM Darurat ini?
Daftar aturan PPKM Darurat
Melansir artikel di Kompas.com dengan judul "16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini", berikut daftar aturan PPKM Darurat:
1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.
2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.
Daerah luar Jawa yang terapkan PPKM Darurat
Secara keseluruhan terdapat 15 daerah yang berlaku PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.
Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.
"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.
"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2805kapolres-bintan.jpg)