Jumat, 24 April 2026

CORONA KEPRI

PPKM Darurat Batam, Sejumlah Orang Ini Bisa Melenggang Tanpa Dicegat, Ini Alasannya

Di aturan baru ada perincian lebih lanjut. Yakni untuk sektor kritikal yakni bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
PANTAU PASIEN - Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memantau pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) di Asrama Haji Batam Center, Jumat (28/5/2021) sore. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam dan Tanjungpinang masuk dalam PPKM Darurat.

Penetapan tersebut akan berlaku pada, Senin 12  Juli 2021 mendatang.

Nantinya pemberlakuan PPKM Darurat ini akan sama seperti Jawa dan Bali.

Namun ada sejumlah orang yang tetap bisa bekerja 100 persen di Sektor kritikal.

Mereka yang bebas tanpa dicegat nanti adalah tenaga kesehatan, keamanan dan keteriban masyarakat. Mereka dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Selain itu juga ada orang yang bekerja dalam penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, kemudian sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Sektor kritikal

Sedangkan sektor kritikal di aturan sebelumnya adalah bisa seluruh pekerja (100%) bekerja di kantor atau perusahaan yang bersangkutan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Nah, di aturan baru ada perincian lebih lanjut. Yakni untuk sektor kritikal yakni bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, kemudian sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Kemudian objek vital nasional, proyek strategis nasional, konsutrksi untuk infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada  fasilitas produksi, konstriksi, pelayanan masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional diberlakukan staf 25% saja.

Sedangkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) bisa beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

PPKM Darurat Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menggelar rapat dengan Forkominda membahas pemberlakuan PPKM Darurat.

Rapat pemberlakuan PPKM Darurat di Batam berlangsung di Engku Putri, Batam, Jumat (9/7/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved