CORONA KEPRI
PPKM Mikro Kepri, Satpol PP Bintan Awasi Aktivitas Warga di Atas Pukul 20.00 Wib
Kasatpol PP Bintan Raja Muhammad menyebut, pihaknya menurunkan sebanyak 100 personel terkait pengawasan PPKM Mikro di Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyekatan aktivitas masyarakat di perbatasan dari Tanjungpinang menuju Bintan di Kecamatan Bintan Timur belum diberlakukan.
Kendati pun saat ini Kabupaten Bintan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Raja Muhammad.
"Kalau untuk pengetatan dan pemantauan di titik perbatasan antara Tanjungpinang ke Kecamatan Bintan Timur di Sungai Pulai, sampai sejauh ini belum ada kita lakukan.
Masih normal seperti biasanya dan aktivitas masih diperbolehkan yang datang dari Tanjungpinang ke Bintim," tuturnya, Jumat (9/7/2021).
Ia melanjutkan, penerapan PPMK Mikro di Bintan, seperti di Kecamatan Bintan Utara, Gunung Kijang termasuk Bintan Timur hanya sebatas jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Disampaikan, sesuai edaran Bupati Bintan mulai tanggal 7-20 Juli 2021, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan.
Kemudian ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Artinya untuk kegiatan makan, minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diberlakukan ketentuan.
Yakni makan atau minum di tempat diberlakukan pembatasan sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Edaran inilah yang kita pantau di lapangan bersama tim gabungan di setiap Kecamatan di Bintan. Salah satunya kecamatan yang ramai di Bintan Utara, Gunung Kijang dan Bintan Timur," terangnya.
Raja menyebutkan, tim gabungan juga memantau aktivitas masyarakat yang keluar di atas pukul 20.00 Wib.
"Seperti yang dilakukan di Bundaran Tugu Tanjak Kijang Kota kemarin. Kita juga melakukan penyekatan dan imbauan dalam penerapan PPKM," ungkapnya.
Warga yang beraktivitas di atas pukul 20.00 Wib, ditanyai kemana tujuannya. Jika tak memakai masker, disuruh putar arah. Selain itu, warga juga diingatkan soal penerapan protokol kesehatan.