ANAMBAS TERKINI
Tahun Ajaran Baru 2021, Guru dan Pelajar di Anambas Wajib Suntik Vaksin Covid-19
Sekretaris Disdikpora Anambas Asiah mengatakan, guru dan pelajar wajib disuntik vaksin sebelum tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai 12 Juli 2021
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Kepulauan Anambas wajib disuntik vaksin covid-19 sebelum melakukan pertemuan tatap muka (PTM) dan belajar dari rumah (BDR).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Anambas, Asiah.
Ia menegaskan, tenaga pendidik harus disuntik vaksin dan dibuktikan adanya sertifikat vaksin.
"Guru wajib divaksinasi. Guru yang tidak vaksin tidak bisa mengajar dan masuk sekolah, karena ada sanksinya," ujar Asiah, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu para pelajar saat ini juga diharuskan suntik vaksin covid-19 untuk memulai tahun ajaran baru 2021/2022.
Diketahui, pelajar usia 12 hingga 17 tahun di Anambas sendiri sudah mulai mendapatkan suntik vaksin sejak 7 Juli 2021 lalu.
"Kecuali guru dan pelajar yang punya penyakit dan mereka belum bisa divaksin, akan kita tolerir dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter," jelasnya.
Asiah menambahkan, kewajiban pelajar untuk divaksin ini merujuk pada surat edaran Gubernur Kepulauan Riau dan Dinas Pendidikan.
Ada 2 Skema Siswa Belajar
Diberitakan, memasuki tahun ajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Anambas sudah melakukan persiapan untuk pertemuan tatap muka (PTM).
Namun tidak semua wilayah bisa melakukan PTM pada Senin, 12 Juli 2021 mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Disdikpora Anambas, Asiah. Ia mengatakan, ada sekolah yang bisa melakukan PTM dan ada yang masih belajar dari rumah (BDR).
"Memang ada beberapa opsi dan pendapat. Kalau dari kami inginnya kan tatap muka, tapi lihat lagi kondisi saat ini.
Akhirnya hasil dari rapat, kita bagi wilayah yang boleh tatap muka dan wilayah yang masih belajar dari rumah," ucap Asiah, saat ditemui di ruang rapat, pada Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ke Sekolah, Wagub Kepri Marlin Agustina Ajak Anak-anak Divaksin
Baca juga: Disdik Lingga Bakal Terapkan Belajar Tatap Muka Tahun Ajaran Baru 12 Juli 2021
Asiah mengatakan, bagi wilayah yang masih terpapar covid-19 dengan persentase sangat tinggi, masih melakukan sistem BDR.
Wilayah itu seperti di Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Tengah, dan sebagian Kecamatan Siantan Selatan.
"Sekolah yang pertemuan tatap muka, kita lakukan di Desa Kiabu, Desa Mengkait, Desa Lingai, Desa Telaga, Desa Teluk Sunting, Desa Air Bini, dan Desa Arung Hijau," tutur Asiah.
Ia melanjutkan, bagi desa atau wilayah yang masih tinggi kasus covid-19 nya akan dilakukan BDR.
Sistem BDR sendiri sudah diatur oleh pihaknya agar lebih efektif dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga seluruh sekolah yang masih melakukan BDR sama prinsipnya.
Sementara itu PTM terbatas dilakukan dengan sesuai kurikulum khusus dari Kementerian Pendidikan.
"PTM itu hanya mengurangi satu jam pelajaran saja. Kalau misalnya SMP itu 40 menit menjadi 30 menit pelajaran.
Kadang satu mata pelajaran itu bisa dua jam, berarti setengah jam saja pertemuannya. Kemudian untuk SD normal nya 35 menit kita kurangi 10 menit dan menjadi 25 menit," jelasnya.
Untuk BDR sendiri akan dievaluasi mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai 12 Agustus 2021. Apabila di atas tanggal 12 Agustus 2021 sudah zona hijau, maka seluruh sekolah di Anambas akan melakukan pertemuan tatap muka.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Anambas