NARKOBA DI ANAMBAS

Kejari Anambas Musnahkan 1,06 Kg Sabu termasuk Dari Kemasan Chinese Pin Wei Hari Ini

Kejari Anambas musnahkan 1,06 kg sabu dari 10 perkara narkoba, termasuk temuan benda bertuliskan Chinese Pin Wei yang terdampar di pesisir Anambas

Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
PEMUSNAHAN BB - Kejari Kepulauan Anambas musnahkan barang bukti dari 16 perkara tahun 2024 dan 2025 yang berkekuatan hukum tetap, Kamis (25/9/2025), termasuk sabu dari temuan kemasan bertuliskan Chinese Pin We yang terdampar di pesisir Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan belasan barang bukti, Kamis (25/9/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang disaksikan pejabat penting Anambas, ini merupakan barang bukti perkara tahun 2024 dan 2025.

Adapun pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas di Tarempa, Kecamatan Siantan.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Kepulauan Anambas Budhi Purwanto mengatakan, barang bukti 16 perkara ini terdiri dari 10 perkara narkotika, 5 perkara pencabulan dan 1 perkara penipuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni kristal bening sabu sebanyak 30 ukuran kantong bening kecil, 6 ukuran kantong bening sedang dan 1 ukuran kantong hijau besar.

Lalu 3 unit handphone, baju, celana, kertas fotokopi, plastik, timah, tabung kaca, korek api dan handuk.

Menariknya, dalam perkara narkotika dengan jenis sabu-sabu, total jumlah yang dimusnahkan seberat 1.061,34 gram alias 1,06 kilogram lebih.

Dari perkara narkotika itu, satu barang bukti plastik hijau besar bertuliskan Chinese Pin Wei tercatat dengan ukuran paling besar yakni, 1.026,74 gram.

Dari informasi yang dihimpun dan pengamatan, narkotika jenis sabu ini serupa dengan benda misterius yang hanyut dan ditemukan warga di beberapa lokasi berbeda.

Pada kemasaan plastik beningnya tertulis kode A-168. Barang tersebut memiliki kemasan sampul luar bertuliskan Chinese Pin Wei.

Barang haram tersebut sebelumnya pernah ditemukan terdampar atau hanyut di pesisir seperti Desa Liuk, Desa Nyamuk, Desa Tarempa Timur dan Desa Batu Belah.

"Jadi salah satu fungsi dan kewenangan kejaksaan pada akhir penanganan perkara adalah melaksanakan putusan pengadilan. Oleh karenanya, kami lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap sebanyak 16 perkara," ujar Budhi.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, lalu dibuang ke kloset kamar mandi.

Lalu tiga unit handphone dipotong dengan mesin grenda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved