Edhy Prabowo Minta Majelis Hakim Membebaskannya: Saya Berusia 49 Tahun

Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan meminta dirinya sebaiknya dobebaskan dari jeratan hukum

Tribunnews.com
Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. Edhy Prabowo menyatakan pledoi atau pembelaannya bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - "Usia saya sudah 49 tahun," begitu kata-kata yang terlontar dari mulut Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Jumat (9/7/2021) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Edhy Prabowo berharap, faktor usia bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara.

Kepada majelis hakim, Edhy Prabowo meminta agar dirinya dibebaskan.

Tuntutan 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo terlalu berat.

Dalam pleiodoinya, Edhy Prabowo menyatakan bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pledoi.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.

"Sangat berat," ucap Edhy.

Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai tuntutan hukum kepada Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved