Edhy Prabowo Minta Majelis Hakim Membebaskannya: Saya Berusia 49 Tahun
Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan meminta dirinya sebaiknya dobebaskan dari jeratan hukum
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - "Usia saya sudah 49 tahun," begitu kata-kata yang terlontar dari mulut Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Jumat (9/7/2021) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Edhy Prabowo berharap, faktor usia bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara.
Kepada majelis hakim, Edhy Prabowo meminta agar dirinya dibebaskan.
Tuntutan 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo terlalu berat.
Dalam pleiodoinya, Edhy Prabowo menyatakan bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya.
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pledoi.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.
Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.
"Sangat berat," ucap Edhy.
Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai tuntutan hukum kepada Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.
“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).
Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.
Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara.
Ia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy.
Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19.
“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com