CORONA KEPRI

Jelang PPKM Darurat di Batam, Jumlah Penumpang Keluar-Masuk Via KM Bukit Raya Menurun

Jumlah penumpang KM Bukit Raya, baik yang turun maupun naik dari Pelabuhan Batu Ampar Batam, Sabtu (10/7) menurun. Hanya kisaran 60an orang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronny Lodo Laleng
Jelang PPKM Darurat di Batam, Jumlah Penumpang Keluar-Masuk Via KM Bukit Raya Menurun. Foto KM Bukit Raya saat sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Sabtu (10/7/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di Batam, Senin (12/7/2021), jumlah penumpang kapal yang datang ke Batam menurun.

Hal ini terlihat dari jumlah penumpang KM Bukit Raya yang turun di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Sabtu (10/7/2021), hanya 65 orang saja.

"Kemungkinan masyarakat sudah mulai taat dengan aturan PPKM yang diterapkan di beberapa kota di Indonesia, sehingga mereka memilih untuk tidak bepergian dulu," kata Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan dimintai tanggapannya.

Ia melanjutkan, jumlah penumpang ini tergolong sangat sedikit jika dibandingkan dengan pelayaran normal yang mencapai ratusan orang datang ke Batam.

"Ditambah lagi dengan beberapa peraturan pemerintah yang baru, jika calon penumpang yang hendak membeli tiket harus menunjukkan surat vaksin," kata Lan-Lan.

Tak hanya penumpang yang datang ke Batam, jumlah penumpang yang akan meninggalkan Batam juga menurun.

"Hari ini penumpang yang keluar Batam juga tergolong sedikit. Hanya 67 orang saja yang berlayar menggunaan kapal Bukit Raya," ungkapnya.

Sementara itu, KM Bukit Raya sendiri datang dari Letung Anambas pada pukul 06.00 WIB dan sudah diberangkatkan kembali pada pukul 08.00 WIB, dengan tujuan pelabuhan Bliyu dan selanjutnya ke Tanjungpriok Jakarta.

Mulai Senin 12 Juli, Berlaku PPKM Darurat di Batam

Sementara itu, setelah sebelumnya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat di empat daerah di Provinsi Kepri, pemerintah pusat mengubah status Kota Batam dan Tanjungpinang menjadi PPKM Darurat.

PPKM Darurat bisa dikatakan pembatasan mobilitas masyarakat secara masif.

Sebelumnya, PPKM Darurat ini hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali, namun kini diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Keputusan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Jumat (9/7) petang.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah memberlakukan PPKM darurat. Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," ujar Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Di Kepri, hanya Batam dan Tanjungpinang yang naik status sedangkan Kabupaten Bintan dan Natuna tetap berstatus PPKM berskala mikro diperketat.

Sedangkan daerah lainnya di Indonesia adalah Bukittinggi, Padang Panjang, Padang (Sumatera Barat); Medan (Sumatera Utara); Bandar Lampung (Lampung); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Balikpapan, Bontang, Kab Berau (Kalimantan Timur); Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Manokawari dan Sorong (Papua Barat).

Setelah pengumuman PPKM Darurat ini, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi langsung menggelar rapat mendadak bersama Forkompimda, Jumat (8/7/2021) sore di Dataran Engku Puteri Batam Center.

Baca juga: DATA Terbaru Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Kepri, Jumat 9 Juli 2021

"Kita memberlakukan PPKM Darurat mulai Senin ini," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan data Covid-19 Kepri yang sudah masuk level 4 atau zona merah.

Sehingga kebijakan ini harus dilaksanakan agar kasus Covid-19 bisa ditekan.

"Saya mohon maaf, Bapak/Ibu sudah mengganggu," katanya.

Rudi menyebutkan, pelaksanaannya sama persis dengan di wilayah Jawa.

Secara teknis, pihaknya akan menyiapkan secara detail dan Minggu (11/7), surat edaran akan disebarkan. Saat ini, Rudi menunggu surat dari Mendagri yang rencananya diterima, Sabtu (10/7/2021) hari ini.

"Semua kegiatan sudah pasti tak boleh lagi dan tak ada tawar-menawar kalau sudah PPKM darurat. Apapun perintah pusat, itu yang kita lakukan tak ada pilihan lain," katanya.

"Para tokoh agama dan masyarakat semoga bisa menerima ini semua dengan ikhlas. Kita berikhtiar agar pandemi Covid-19 ini bisa segera kita tekan," katanya.

Level 4

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah asesmen Covid-19 masuk level 4.

Kedua,ketersediaan tempat tidur (bed of occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Sebelum menetapkan PPKM Darurat, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4.

Kemudian setelah penjaringan, munculah 15 daerah tersebut.

"Kita terus monitor secara harian, agar tak kesulitan," kata dia.

Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Level 4 berarti lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.

Kemudian lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Airlangga mengatakan, dari asesmen nasional, kabupaten dan kota yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan.

Per 1 Juli, kata dia, ada 30, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 daerah.

"Kita lihat juga beberapa BOR meningkat," katanya seraya menjelaskan,BOR yang relatif tinggi ada di Sumbar, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.

Airlangga menerangkan bahwa pihaknya akan langsung mensosialisasikan ini kepada pemerintah daerah. Baik lewat rapat dengan gubernur maupun dengan bupati/walikota.

Pengaturan PPKM Darurat, kata Airlangga, mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali. Itu artinya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15,16, dan 18, tahun 2021.

PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 Juli lalu.

Aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring/online.

Hal yang paling krusial adalah kegiatan di tempat ibadah yang bersifat kerumunan juga dihentikan sementara.

Sebelumnya, saat pemerintah menetapkan empat daerah di Kepri PPKM mikro, Pemko Batam dan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat sepakat untuk membatasi kegiatan di tempat ibadah 50 persen. (tribunbatam.id/Ronny Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi/tribun network/fik/ras/dod)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved