OKNUM POLISI HAMILI GADIS

Oknum Polisi di Batam Diperiksa Paminal Polda Kepri Buntut Laporan Calon Istrinya

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto sebut oknum polisi di Batam Brigpol AS sudah jalani pemeriksaan terkait laporan calon istrinya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok. korban
BUAT LAPORAN - Korban FM didampingi kuasa hukum dan keluarganya ketika membuat laporan terkait Brigpol AS, oknum polisi di Batam, ke Propam Polda Kepri, Senin (22/9/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi di Polsek Sagulung, Batam, Brigpol AS, kini sedang diproses Polda Kepri

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik terlapor dari korban, seorang bidan asal Medan berinisial FM (28), yang merupakan calon istri terlapor, Senin (22/9/2025) lalu. 

“Ya, laporan sudah kami terima. Nanti akan kami tindak lanjuti dan mencari fakta-fakta yang ada,” ujar Eddwi, Rabu (24/9/2025). 

Terkait pencarian fakta-fakta dalam kasus ini, Eddwi belum mengungkap hasilnya ke publik. Menurutnya, jajaran Paminal masih bekerja. 

Ia menyebutkan, terlapor yang diketahui berinisial Brigpol AS sudah menjalani pemeriksaan oleh Paminal. 

"Terlapor sudah menjalani pemeriksaan,” jawabnya.

Sementara itu, meski dirundung masalah, oknum polisi di Batam tersebut sampai saat ini masih menjalankan tugasnya.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Akraf mengatakan, yang bersangkutan masih menjalani tugas seperti biasa. 

"Masih bertugas seperti biasa. Tidak ada kendala dalam menjalankan tugasnya," ujarnya. 

Lebih jauh, Husnul enggan berkomentar terkait persoalan yang menjerat anggotanya.

Menurutnya itu persoalan individu, bukan persoalan institusi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah FM memberanikan diri melapor ke Propam Polda Kepri, Senin (22/9/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, dengan Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Brigpol AS.

Di hari yang sama, FM juga membuat laporan kedua ke SPKT Polda Kepri terkait dugaan penganiayaan. Laporan resmi tercatat dengan Nomor STTLP/B/184/IX/2025/SPKT/Polda Kepri. 

Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FM dan Brigpol AS sejak awal 2024. Keduanya bahkan telah sepakat melangsungkan pesta adat pernikahan di Batam pada Juli 2025 dengan sinamot senilai Rp40 juta.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved