Polda Sumut Geledah Rumah Seorang Pengusaha di Batam, Kakak Polisikan Adiknya
Tim Penyidik Polda Sumut menggeledah rumah pengusaha di Batam, Exsan Fensury, atas laporan kakaknya, Tjong Alex Leo Fensury
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah rumah pengusaha di Batam, Exsan Fensury, di perumahan Rosdale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Jumat (9/7/2021).
Penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.
Kabarnya saat penggeledahan berlangsung, pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi.
Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C.Suhadi sangat menyayangkan adanya tindakan intervensi dan tidak kooperatif.
"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi di sini karena dia melakukan intervensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya," kata Suhadi melalui telepon selulernya.
Ia mengatakan, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50.
Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.
Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai orang yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajemen.
Uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.
"Sehingga pada 14 November 2014 Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ujarnya.
Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke penyidikan.
Namun lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," jelasnya.
Suhadi berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi di dalam penyidikan kasus ini.
Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam
Sementara itu, dalam catatan Tribunbatam.id, Tjong Alex Leo Fensury sebelumnya diberitakan menjadi terpidana kasus penggelapan dalam jabatan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.
Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.

Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.
Dimana dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh yang bersangkutan dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.
Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.
Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadinya.
Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.
Namun, saat itu ia berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menyebut terpidana Tjong Alexleo Fensury kooperatif selama eksekusi putusan ditempuh.
"Sejauh ini terpidana kooperatif. Tentu ada penanganan berbeda jika tidak kooperatif," tegas Wahyu saat ditemui TribunBatam di Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Senin (31/5/2021).
Ia menjelaskan, penjemputan terhadap Tjong Alexleo dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Terpidana dibawa dari Jakarta dan tiba di Batam sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di Batam, Tjong Alexleo Fensury langsung dibawa menuju Rumah Tahanan/ Rutan Batam.
"Kami sudah menerima putusan kasasi. Maka ada kewajiban untuk segera melakukan eksekusi," kata Wahyu.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Sementara itu, pada September 2020 lalu, Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury alias Alex, C Suhadi mengklarifikasi berita berjudul "Alex Depositokan Uang Perusahaan Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan".
Menurutnya kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. "Klien saya menggunakan uang yang dituduhkan itu didapatkan dari tagihan sebesar Rp 1.580.000.000 digunakan untuk operasional perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, Alex merupakan seorang Direktur di PT Sumber Prima Lestari (SPL).
Sehingga dimungkinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan operasional dengan uang yang ada di tangannya.
"Bagaimana disebut penggelapan orang dia direktur kok disitu? Uang yang dia pegang itu jelas kegunaannya seperti untuk membayar upah pekerja yang jaga barang, bayar auditor, bayar listrik dan sebagainya yang jumlahnya cukup besar dari uang itu,"ucapnya yang diterima Tribun Batam.
Suhadi menjelaskan yang didapat dari tagihan kira-kira seperti yang diberitakan oleh wartawan Rp 1,580 miliar, lalu di deposito dan dapat bunga deposito kira-kira ada Rp 100 juta lebih jadi sekitar Rp 1,6 miliar sekian itu semua dipersidangan dapat di pertanggung jawabkan.
Oleh karena ia meluruskan bahwa uang itu berjumlah Rp 1,9 miliar sekian, padahal kenyataannya bukan begitu karena jumlah itu belum dipotong untuk biaya pengacara.
"Uang itu merupakan tagihan dari PT Surya Prima Bahtera (SPB) jumlahnya sekitar Rp 1,9 miliar sementara itu kami pembayaran sekitar Rp 300 juta lebih. Sehingga sisanya hanya sekitar Rp 1,580 miliar. Kemudian dari Rp 1.580 miliar itu di Deposito kan dalam rangka untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi klien saya," terangnya.
Selain itu, tambah Suhadi, di tahun yang sama sekitar bulan Oktober 2015, si Pelapor juga mengambil uang yang jumlahnya bahkan lebih banyak yakni sekitar 180.000 US dollar atau sekitar Rp 2,4 miliar dan itu terbukti di dalam persidangan.
Sementara klien saya yang Rp 1,580 itu bisa dipertanggungjawabkan uangnya, sedangkan Exsan mengambil lebih banyak tidak bisa dipertanggungjawabkan uang itu kemana.
"Sampai sekarang pun sudah saya somasi 2 (dua) kali, dia tidak jawab uang itu untuk apa. Apalagi posisi dia disitu bukanlah direktur tetapi jabatannya komisaris, justru harusnya dia yang tidak boleh mengambil uang itu karena dia tidak berhak ambil uang dari perusahaan dan itu yang diduga melakukan Penggelapan, tegasnya.
Atas dasar itu, sambung Suhadi, saya pun akan melaporkan berkaitan dengan pengambilan uang yang dilakukan oleh Exsan Fensury.
"Pada dasarnya mereka ini kakak beradik, dimana kakaknya itu adalah klien saya dan adiknya adalah lawan klien saya," ujarnya..
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/ Ichwan Nur Fadillah)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri