CORONA KEPRI

PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan permintaan maaf, PPKM darurat berlaku di Batam lantaran kasus covid-19 di Batam masuk zona merah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu. Foto Wali Kota Batam HM Rudi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Susul Jawa dan Bali, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat juga berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun kebijakan ini tak berlaku di semua wilayah Kepri, hanya khusus Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan status PPKM Mikro yang diperketat di empat wilayah di Kepri.

Ke empat daerah itu, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Melihat angka kasus covid-19 yang terus meningkat, tak lama setelah itu, pemerintah pusat mengubah status Batam dan Tanjungpinang menjadi PPKM Darurat.

Sedangkan Kabupaten Bintan dan Natuna tetap berstatus PPKM berskala mikro diperketat.

PPKM Darurat bisa dikatakan pembatasan mobilitas masyarakat secara masif.

Sebelumnya, PPKM Darurat ini hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali, namun kini diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Keputusan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Jumat (9/7) petang.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah memberlakukan PPKM darurat. Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," ujar Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Di Kepri, hanya Batam dan Tanjungpinang yang akan berlaku PPKM Darurat.

Sedangkan daerah lainnya di Indonesia adalah Bukittinggi, Padang Panjang, Padang (Sumatera Barat); Medan (Sumatera Utara); Bandar Lampung (Lampung); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Balikpapan, Bontang, Kab Berau (Kalimantan Timur); Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Manokawari dan Sorong (Papua Barat).

Setelah pengumuman PPKM Darurat ini, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi langsung menggelar rapat mendadak bersama Forkompimda, Jumat (8/7/2021) sore di Dataran Engku Puteri Batam Center.

Baca juga: DATA Terbaru Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Kepri, Jumat 9 Juli 2021

"Kita memberlakukan PPKM Darurat mulai Senin ini," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan data Covid-19 Kepri yang sudah masuk level 4 atau zona merah.

Sehingga kebijakan ini harus dilaksanakan agar kasus Covid-19 bisa ditekan.

"Saya mohon maaf, Bapak/Ibu sudah mengganggu," katanya.

Rudi menyebutkan, pelaksanaannya sama persis dengan di wilayah Jawa.

Secara teknis, pihaknya akan menyiapkan secara detail dan Minggu (11/7), surat edaran akan disebarkan. Saat ini, Rudi menunggu surat dari Mendagri yang rencananya diterima, Sabtu (10/7/2021) hari ini.

"Semua kegiatan sudah pasti tak boleh lagi dan tak ada tawar-menawar kalau sudah PPKM darurat. Apapun perintah pusat, itu yang kita lakukan tak ada pilihan lain," katanya.

"Para tokoh agama dan masyarakat semoga bisa menerima ini semua dengan ikhlas. Kita berikhtiar agar pandemi Covid-19 ini bisa segera kita tekan," katanya.

Akan Ada Penyekatan, Warga Diminta Tetap di Rumah

Diberitakan, Kota Batam akhirnya masuk dalam zona merah dan wajib menerapkan PPKM Darurat menyusul Jawa dan Bali.

Tingginya angka kasus aktif dan kematian menjadi alasan pengetatan PPKM Mikro menjadi Darurat.

Aturan PPKM Darurat ini, mulai diterapkan Senin (12/7/2021).

Peralihan PPKM Mikro menjadi darurat diperlukan evaluasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam edaran PPKM mikro beberapa hari lalu.

Adapun barometer yang menjadi naiknya status Batam dari Mikro menjadi darurat karena melihat 2 hal.

Pertama meningkatnya kasus aktif yang signifikan, kedua BOR di atas 60 persen.

Melihat dua hal ini, Batam masuk dan harus menerapkan PPKM Darurat.

"Nanti akan ada pengetatan yang harus dilakukan, yang mana beberapa lokasi atau tempat terpaksa ditutup. Saya minta pengertian dan bantuan semua pihak," ujar Walikota Batam, HM Rudi.

Diakuinya bentuk penyekatan dipusatkan di tempat keramaian.

Nanti tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian.

Sementara untuk arus lalu lintas penumpang yang ingin masuk ke Batam, itu merupakan kewenangan dari Gubernur Kepri.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," ujarnya.

Sementara itu, untuk perjalanan di masa PPKM Darurat tetap melampirkan hasil tes PCR, antigen, dan kartu vaksin.

Ini merupakan tindakan pencegahan yang harus dilakukan dalam menekan angka kasus.

Tak hanya itu, hal yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Sebelumnya sudah diputuskan kapasitas di rumah ibadah 25 persen, dan penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha diperbolehkan dengan Protkes yang ketat.

Untuk, para pegawai negeri bekerja di rumah 100 persen, tapi tidak dilaksanakan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, dan dokumen kependudukan.

Untuk sektor pasar akan dibahas dan dibatasi jam operasionalnya.

"Boleh jualan berapa jam, setelah itu ditutup. Hanya pembatasan, teknisnya lagi disiapkan," imbuhnya.

Tidak ada penutupan penuh, yang ada hanya penyekatan dan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting. Termasuk mobilitas warga ini.

Rudi kembali mengingatkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang bergejala sedang dan berat, untuk yang bergejala ringan dan tanpa gejala dirawat di Asrama Haji dan di rumah.

Rudi berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini, dalam dua minggu kedepan kasus Covid-19 bisa turun, dan angka kesembuhan meningkat.

Sehingga status Batam bisa berubah, Kalau bisa normal.

Ia meminta semua masyarakat kompak dan bersatu dalam menyikapi kebijakan ini agar semua wabah atau bencana nasional bahkan dunia ini bisa selesai.

Masyarakat diminta mematuhi penerapan PPKM Darurat.

"Semua kegiatan sudah pasti tidak diperbolehkan lagi. Tidak boleh ada tawar menawar karena sudah darurat sesuai dengan arahan Mendagri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, karena Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat.

Ia mengajak seluruh umat untuk berdoa kepada Tuhan agar Batam bisa segera bebas.

"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan saat ini untuk BOR di rumah sakit sudah penuh.

Ia menjamin dalam penindakan di lapangan akan dilakukan humanis, untuk itu perlu dukungan semua pihak agar penerapan pengetatan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik.

"Angka kasus masih tinggi, dan tingkat hunian atau BOR di Batam di atas 70 persen. Sehingga Batam menjadi PPKM Darurat,” kata Sigit.

Ia meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Dua hal penting ini adalah kunci dalam menekan laju angka penyebaran kasus.

"Mohon untuk dukung kebijakan ini, agar kami bisa menjalankan aturan ini dengan baik sesuai dengan instruksi pusat," katanya.

Level 4

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah asesmen Covid-19 masuk level 4.

Kedua, ketersediaan tempat tidur (bed of occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Sebelum menetapkan PPKM Darurat, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4.

Kemudian setelah penjaringan, munculah 15 daerah tersebut.

"Kita terus monitor secara harian, agar tak kesulitan," kata dia.

Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Level 4 berarti lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.

Kemudian lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Airlangga mengatakan, dari asesmen nasional, kabupaten dan kota yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan.

Per 1 Juli, kata dia, ada 30, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 daerah.

"Kita lihat juga beberapa BOR meningkat," katanya seraya menjelaskan,BOR yang relatif tinggi ada di Sumbar, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.

Airlangga menerangkan bahwa pihaknya akan langsung mensosialisasikan ini kepada pemerintah daerah. Baik lewat rapat dengan gubernur maupun dengan bupati/walikota.

Pengaturan PPKM Darurat, kata Airlangga, mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali. Itu artinya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15,16, dan 18, tahun 2021.

PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 Juli lalu.

Aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring/online.

Hal yang paling krusial adalah kegiatan di tempat ibadah yang bersifat kerumunan juga dihentikan sementara.

Sebelumnya, saat pemerintah menetapkan empat daerah di Kepri PPKM mikro, Pemko Batam dan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat sepakat untuk membatasi kegiatan di tempat ibadah 50 persen. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/tribun network/fik/ras/dod)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved