Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik Kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin menyebut,orang yang ingin bepergian melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang harus menunjukkan bukti sudah divaksin
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ada aturan baru naik kapal di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kini calon penumpang yang akan bepergian melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Sedangkan syarat tes GeNose yang sebelumnya diterapkan, mulai tak berlaku lagi digantikan dengan sertifikat vaksin.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan, peraturan itu diatur dalam aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan Gubernur Kepri.
"Dimulai hari ini, kan sudah dicabut syarat GeNose dengan aturan PPKM yang dikeluarkan Gubernur. Jadi orang yang ingin berangkat harus menunjukkan bukti vaksin," ujar Agus, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang, Sabtu 10 Juli 2021 Ada 6 Trip
Meski begitu, Agus mengatakan, untuk hari ini pemberlakuan wajib menunjukan sertifikat vaksin covid-19 belum dapat sepenuhnya diterapkan.
"Khusus hari ini, masyarakat setempat yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 masih diberikan toleransi untuk menggunakan test GeNose," sebutnya.
Ia melanjutkan, kemungkinan besar syarat perjalanan itu akan efektif diterapkan pada Minggu (11/7/2021) besok. Sehingga para penumpang yang ingin berangkat melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang, wajib menunjukan bukti sudah menjalani vaksinasi.
"Harusnya hari ini sudah ketat, tapikan vaksinnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Rencana sore akan rapat lagi bersama Dinkes, agar besok betul-betul diterapkan," ungkapnya.
Menurut Agus, jika ada masyarakat yang hari ini menggunakan sertivikat vaksin covid-19 sebagai syarat berangkat, maka itu dinilai lebih bagus.

"Kalau ada ya bagus, artinya masyarakat sudah ada kesadaran untuk melindungi tubuhnya dari paparan Covid-19. Yang jelas hari ini masih transisi, masih belum diterapkan sepenuhnya.
Kalau vaksin belum dikasih Dinkes, mau pakai apa," kata Agus.
Menurutnya, nanti sertivikat vaksin boleh digunakan sebagai syarat pelayaran di semua daerah, baik antar pulau maupun antar provinsi.
"Berlaku untuk semua pelayaran, baik antar provinsi. Ya itu nasional. Kan dalam aturan PPKM harus dilaksanakan vaksin," ujarnya.
Naik Kapal Pelni ke Batam Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Tes Antigen
Sementara itu, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa dan Bali berdampak pada syarat keberangkatan penumpang KM Kelud di Batam.
Menurut Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno, penumpang yang hendak berlayar dengan KM Kelud harus melengkapi dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat hasil tes antigen H-1 keberangkatan, serta tiket kapal.
"Kami mengikuti sesuai aturan pemerintah saja. Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah dipersiapkan maka akan kami validasi baru boleh berangkat," ungkap Agus, Senin (5/7/2021).
Pihaknya belum mengetahui apakah persyaratan ini akan terus ditetapkan selama PPKM Darurat berlangsung atau seterusnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, Agus mengakui selama pandemi Covid-19 ini, jumlah penumpang memang dibatasi kapasitasnya, yakni hanya 50 persen dengan maksimal 70 persen keterisian.
Hal ini sudah disesuaikan dengan sistem pembelian tiket kapal.
Baca juga: Diduga Ketakutan Saat Akan Divaksin, Seorang Siswa SMPN 30 Pingsan di Sekolah
"Jauh sekali jumlah penurunan penumpang kapal selama pandemi. Khusus kapal dan ABK kami tetap terapkan protkes," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan terkait penerapan moda transportasi selama PPKM Darurat.
"Kami sedang briefing dengan Kemenkes dan Kemenhub terkait hal tersebut," tambah Farchanny.
Jadwal Kapal
Di sisi lain, jadwal kapal ferry Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Hari ini, Sabtu (10/7/2021) akan ada 6 trip pelayaran.
Pelayaran kapal hari ini sama dari hari sebelumnya yang menurunkan 6 armada kapal ke berbagai pulau.
Pelayaran kapal yang dijadwalkan beroperasi ke berbagai pulau dari pagi hingga siang dari pelabuhan SBP Kota Tanjungpinang.
Trip pertama pukul 06.00 WIB sementara trip terakhir pukul 13.00 WIB.
Arus pelayaran kapal antar pulau di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang berjalan normal.
Hal itu disampaikan lansung oleh petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Marta Wilaya.
"Hari ini jadwal kapal yang kita terima ada 6 kapal yang akan beroperasi dan arus pelayaran juga normal," kata Marta, Sabtu (10/7/2021).
Untuk itu, kata dia pihaknya menerima izin pelayaran sebanyak 6 kapal untuk hari ini :
Baca juga: JADWAL dan Lokasi Layanan Tes Antigen Gratis di Tanjungpinang
Berikut jadwal kapal yang diterima oleh pihaknya :
1. MV Dumai Line tujuan Tanjung Balai Karimun dan Dumai berangkat pukul 06.00 WIB
2. MV Seven Star tujuan Letung berangkat pukul 07.00 WIB
3. MV Lintas Kepri tujuan Sei Tenam berangkat pukul 11.00 WIB
4. SB Irfan Jaya 5 tujuan Moro berangkat pukul 11.00 WIB
5. MV Super Jet 19 tujuan Jagoh berangkat pukul 11.30 WIB
6. SB Karunia Jaya 10 tujuan Moro berangkat pukul 13.00 WIB.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang