Termasuk Batam, Ini Daftar 15 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin 12 Juli 2021
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diterapkan mulai Senin 12 Juli 2021.
Kebijakan ini merupakan langkah baru pemerintah dalam menekan angka covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Adapun penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di daerah yang juga ikut mengkhawatirkan.
Indikatornya antara lain kondisi pandemi berada pada level 4 di 15 daerah tersebut dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate(BOR) di atas 65 persen serta capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
"Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Perekonomian, Jumat, (9/7/2021).
Baca juga: Penggali Kubur Kembali Berjibaku, 9 Orang Hari Ini Meninggal di Batam Karena Covid-19
Baca juga: PPKM Darurat di Batam, Kawasan Wisata di Barelang Ditutup hingga Agustus
Airlangga mengatakan pengaturan PPKM Darurat di 15 Daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli lalu.
PPKM Darurat susulan ini mencakup 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Daftar 15 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Berau, kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, kota Mataram, Kota Medan, serta Kota Batam.
Lantas apa saja aturan PPKM Darurat?
Pembatasan kegiatan akan mengacu pada instruksi Mendagri nomor 15, 16, dan 18, diantaranya yakni:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.