CORONA KEPRI

PPKM Darurat Batam, Berikut Lokasi Penyekatan Jalan Mulai Senin 12 Juli 2021

Lokasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat Batam tersebar pada sejumlah lokasi. Berikut rinciannya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim merinci lokasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat Batam mulai Senin 12 Juli 2021. 

Sementara untuk arus lalu lintas penumpang yang ingin masuk ke Batam, merupakan kewenangan Gubernur Kepri.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah.

Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan.

Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan dan penerapan prokes ketat," ujarnya.

Sementara itu, untuk perjalanan di masa PPKM Darurat wajib melampirkan hasil tes PCR, antigen dan kartu vaksin.

Ini merupakan tindakan pencegahan yang harus dilakukan dalam menekan angka kasus.

Tak hanya itu, hal yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Sebelumnya sudah diputuskan kapasitas di rumah ibadah 25 persen, dan penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha diperbolehkan dengan prokes ketat.

Untuk, PNS bekerja di rumah 100 persen, tapi tidak dilaksanakan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, dan dokumen kependudukan.

Untuk sektor pasar akan dibahas dan dibatasi jam operasionalnya.

"Boleh jualan berapa jam, setelah itu ditutup. Hanya pembatasan, teknisnya lagi disiapkan," imbuhnya.

Tidak ada penutupan penuh, yang ada hanya penyekatan dan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, termasuk mobilitas warga.

Rudi kembali mengingatkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang bergejala sedang dan berat, sedangkan untuk yang bergejala ringan dan tanpa gejala dirawat di Asrama Haji dan di rumah.

Rudi berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini, dalam dua minggu kedepan kasus Covid-19 bisa turun, dan angka kesembuhan meningkat.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, karena Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved