JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Roro KMP Senangin Rute Batam Karimun Lingga Hingga Jambi
Jadwal kapal roro KMP Senangin mulai berlaku Selasa (12/7). Jadwal dapat beruah sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Berikut Jadwal Kapal Roro Kapal Motor Penumpang atau KMP Senangin.
Kapal Roro ini diketahui berlayar dengan rute Kabupaten Lingga, Batam, Karimun dan Kuala Tungkal Provinsi Jambi.
Dalam surat penetapan yang dikeluarkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau serta diumumkan lewat akun resmi Pelabuhan Jagoh Lingga, jadwal sementara kapal roro ini dimulai sejak Selasa (13/7) dengan keberangkatan dari Batam tujuan Karimun, Provinsi Kepri.
Berikut Jadwal Kapal Roro KMP Senangin:
1. Selasa, pukul 10.00 WIB, keberangkatan Batam ke Karimun. Sementara pada malamnya, Selasa pukul 21.30 WIB, dengan rute Karimun ke Batam
2. Rabu, pukul 17.00 WIB, keberangkatan Batam ke Lingga (Dabo Singkep).
3. Kamis, pukul 10.00 WIB, keberangkatan Lingga ke Kuala Tungkal, Jambi

4. Jumat, pukul 09.00, kapal Roro berangkat dengan rute Jambi ke Lingga.
Sementara pada malamnya, Jum'at pukul 20.00 WIB, dengan rute Lingga ke Batam
5. Sabtu pukul 17.00 WIB, rute Batam ke Lingga
6. Minggu, pukul 10.00 WIB, rute Lingga ke Jambi
7. Senin, pukul 09.00 WIB, rute Jambi ke Lingga. Sementara pada malamnya, Senin pukul 20.00, kapal berangkat dengan rute Lingga ke Batam.
Jadwal Kapal Roro diketahui bisa berubah sewaktu-waktu dikarenakan pasang surut air laut, cuaca dan faktor lainnya.
PPKM Darurat Batam
Wali Kota Batam mengeluarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Kota Batam.
Surat Edaran ini menindaklanjuti pertama, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kedua, hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 perihal Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Kota Batam. Ketiga memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam.
Baca juga: Penumpang Roro dari Jambi Positif Covid-19, Satgas Langsung Bawa ke Lokasi Karantina
Baca juga: Barang Ilegal Asal Batam Diselundupkan ke Bengkalis Pakai Kapal RoRo
Mempertimbangkan dasar tersebut, untuk terhindar dari penularan Covid-19 secara meluas, disampaikan hal sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan PPKM darurat sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Kedua, pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
D. Perhotelan non penanganan karantina.
E. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Dapat beroperasi dengan ketentuan:

*. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 perseb untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
*. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
*. Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
3. Kritikal seperti:
a. Kesehatan.
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat.
c. Penanganan bencana.
d. Energi.
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
g. Pupuk dan petrokimia.
h. Semen dan bahan bangunan.
i. Objek vital nasional.
j. Proyek strategis nasional.
k. Konstruksi (infrastruktur publik).
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) masksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: 4 Poin Pembatasan Pelayanan Samsat Selama PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang
d. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliveryAake away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
e. Larangan layanan makan di tempat sebagaimana dimaksud pada poin di atas berlaku juga untuk restoran hotel/resort (room service)
f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d.
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. Tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup sementara.
j. Kegiatan hiburan, seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi hiburan, seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
l. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3. Ketentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh transportasi antar pulau dalam Kota Batam.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Kronologi Petugas PPKM Darurat Lari Kocar-kacir Diusir Warga, Mobil Patroli Dirusak
n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
o. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Batam.
p. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
q. Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 s.d pukul 04.00 WIB. Pada pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut:
1. Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam.
2. Tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisonal, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
3. Dikecualikan bagi Satgas Penanganan COVID-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
r. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terbadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor).
s. Instansi pemerintah, lembaga negara dan swasta yang membidangi pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Baca juga: PPKM Darurat di Batam, Samsat Batam Keluarkan Aturan Baru Selama Pemberlakuan PPKM
t. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2. Undang-Undang nomor4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
v. Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhimya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.
w. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Roma Uly Sianturi)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Jadwal Kapal